Gambar.@ANTARA/Iqbal-Chandra.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi
(MK) memutuskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara.
Dalam Putusan Nomor
128/PUU-XXIII/2025, frasa “wakil menteri” resmi dimasukkan ke dalam pasal
tersebut sehingga larangan rangkap jabatan berlaku tidak hanya untuk menteri,
tetapi juga bagi wamen.
Dengan aturan baru ini, wamen dilarang
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi
perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
MK menilai wamen memiliki kedudukan
setara dengan menteri sehingga wajib fokus menjalankan tugas di kementerian.
Rangkapan jabatan dianggap berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas kerja. Pemerintah
diberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan ini dibacakan untuk melakukan
penyesuaian terhadap posisi yang dijabat wamen.
Berdasarkan data Transparency
International Indonesia, lebih dari 30 wamen saat ini merangkap sebagai
komisaris di BUMN.
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar