Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BUMN Wajib Berbenah, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

 

BUMN Wajib Berbenah, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Gambar.@ANTARA/Iqbal-Chandra.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
 
Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, frasa “wakil menteri” resmi dimasukkan ke dalam pasal tersebut sehingga larangan rangkap jabatan berlaku tidak hanya untuk menteri, tetapi juga bagi wamen.
 
Dengan aturan baru ini, wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
 
MK menilai wamen memiliki kedudukan setara dengan menteri sehingga wajib fokus menjalankan tugas di kementerian.
 
Rangkapan jabatan dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas kerja. Pemerintah diberi waktu maksimal dua tahun sejak putusan ini dibacakan untuk melakukan penyesuaian terhadap posisi yang dijabat wamen.
 
Berdasarkan data Transparency International Indonesia, lebih dari 30 wamen saat ini merangkap sebagai komisaris di BUMN.
Sumber: Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar