Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebut Penerapan RJ Tak Berlaku untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual

 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebut Penerapan RJ Tak Berlaku untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah.@Beritasatu.com/Hendro Dahlan Situmorang.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penerapan Restoratif Justice (RJ) tidak boleh diberlakukan bagi terpidana kasus pelanggaran berat, korupsi, hingga tindak pidana khusus lainnya.
 
Usulan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR terkait revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
 
“RJ tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena berisiko melahirkan impunitas,” ujarnya.
 
Menurut Anis, pengecualian juga harus diberlakukan untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Jika diberlakukan, RJ dinilai justru berpotensi merugikan korban dan melemahkan penegakan hukum.
 
Anis meminta agar DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang detail mengenai penggunaan RJ. “Aturan teknis perlu dibuat agar jelas pelaksanaannya dan tidak memberi ruang impunitas,” tegasnya.
 
Dengan demikian, jika revisi KUHAP disahkan, sejumlah kasus berat tersebut dipastikan dikecualikan dari skema RJ.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar