Ketua Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah.@Beritasatu.com/Hendro
Dahlan Situmorang.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menegaskan penerapan Restoratif Justice (RJ) tidak boleh diberlakukan bagi
terpidana kasus pelanggaran berat, korupsi, hingga tindak pidana khusus
lainnya.
Usulan itu
disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat (RDP)
bersama Komisi III DPR terkait revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di
kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“RJ tidak
boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena berisiko melahirkan
impunitas,” ujarnya.
Menurut Anis,
pengecualian juga harus diberlakukan untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme,
dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Jika diberlakukan, RJ dinilai
justru berpotensi merugikan korban dan melemahkan penegakan hukum.
Anis meminta
agar DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang detail mengenai penggunaan RJ.
“Aturan teknis perlu dibuat agar jelas pelaksanaannya dan tidak memberi ruang
impunitas,” tegasnya.
Dengan
demikian, jika revisi KUHAP disahkan, sejumlah kasus berat tersebut dipastikan
dikecualikan dari skema RJ.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar