Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.@Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan staf
ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker
Yassierli. “Aset tersebut berupa kontrakan seluas
90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, serta rumah berukuran 180 meter
persegi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo, di Jakarta, Minggu (28/9/2025) dikutip dari Antara. Budi menjelaskan penyitaan yang
dilakukan pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Haryanto
diketahui menjadi salah satu dari delapan tersangka kasus tersebut. Menurut KPK, kedua aset tersebut
dibeli secara tunai menggunakan dana hasil dugaan pemerasan kepada agen tenaga
kerja asing, lalu diatasnamakan kerabatnya. Pada 5 Juni 2025, KPK telah
mengumumkan delapan tersangka dalam kasus RPTKA, yaitu Suhartono, Haryanto,
Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal
Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam periode 2019–2024, para
tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari praktik pemerasan
tersebut. RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing yang
ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal
tidak bisa terbit dan para pekerja asing berisiko dikenai denda Rp 1 juta per
hari. Kondisi tersebut mendorong pemohon untuk menyuap agar RPTKA diterbitkan. KPK juga mengungkapkan praktik
pemerasan pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar
(2009–2014), kemudian diteruskan di era Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida
Fauziyah (2019–2024). Delapan tersangka saat ini ditahan
KPK, dengan empat orang pertama ditahan pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24
Juli 2025. Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar