Ticker

7/recent/ticker-posts

Rumah dan Kontrakan Eks Staf Ahli Menaker Terkait Suap TKA Disita KPK

 

Rumah dan Kontrakan Eks Staf Ahli Menaker Terkait Suap TKA Disita KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.@Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman

MAJALAHJURNALIS.Com  (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.
 
“Aset tersebut berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, serta rumah berukuran 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (28/9/2025) dikutip dari Antara.
 
Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Haryanto diketahui menjadi salah satu dari delapan tersangka kasus tersebut.
 
Menurut KPK, kedua aset tersebut dibeli secara tunai menggunakan dana hasil dugaan pemerasan kepada agen tenaga kerja asing, lalu diatasnamakan kerabatnya.
 
Pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus RPTKA, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
 
Dalam periode 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut. RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak bisa terbit dan para pekerja asing berisiko dikenai denda Rp 1 juta per hari. Kondisi tersebut mendorong pemohon untuk menyuap agar RPTKA diterbitkan.
 
KPK juga mengungkapkan praktik pemerasan pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian diteruskan di era Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
 
Delapan tersangka saat ini ditahan KPK, dengan empat orang pertama ditahan pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar