MAJALAHJURNALIS.Com (Bengkulu
Kaur) –Viral oknum anggota DPRD Kaur selingkuh
dengan wanita idamannya. Perselingkuhan BS anggota DPRD Kaur dari Partai Golkar
terekam dalam video dan menjadi viral serta buah bibir warga di Bintuhan. Padahal BS telah menjadi anggota DPRD
Kaur sejak Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan I Kaur Selatan,Tetap, Kaur Tengah,
Semidang Gumay, Luas dan Muara Saung. Kini BS telah mengotori popuritasnya di legislatif. Terlihat jelas dalam video berdurasi
cukup panjang, terlihat dalam sebuah kamar, kedua pelaku mesum lagi asyik menyalurka
nnafsu birahinya, sehingga lupa jikalau BS adalah pejabat penting di Kabupaten Kaur
dan Pengurus Struktur Partai Golkar, Rabu (29/7/2026). Awak media berhasil menghimpun
komentar Pemerintahan Desa dan warga yang mengenal BS sebagai wakil rakyat di
Kabupaten Kaur. Menurut Rozi Sekdes Desa Tuguk saat
diminta tanggapannya mengatakan pada awak media, apa yang dilakukan BS, kami
tidak bisa menanganinya. Terserah Pemerintah Kabupaten Kaur yang berkuasa saat
ini, kalau urusan berkelahi kecil-kecilan bisa kami menangani. Kita sayangkan, pada BS, padahal sudah
2 periode jadi anggota DPRD Kabupaten Kaur. Ia juga memiliki istri, seorang pegawai
ASN. Setau saya, baru-baru ini anaknya telah diwisuda,terang Rozi.
Ketika ditanya soal pasangan mesum
viral di medsos itu, Rozi menjelaskan, memang yang ada didalam video itu,
adalah warga kami dan masih family saya, tambah Rozi. Ditempat terpisah, Bu Ne mengomentari
masalah ini, apa yang dilakukan BS adalah perbuatan jahat dan zina serta
menodai kepercayaan rakyat yang telah memilihnya, memalukan dan melanggar
aturan Negara dan Agama. BS harus dipecat dari anggota DPRD Kaur karena tidak
layak sama sekali menjadi wakil rakyat dan panutan orang. Melihat isi video
mesum itu, memang BS tetangga kami, jelas Bu Ne sembari menunjuk ke arah rumah
BS yang tak jauh darinya. Ismail warga Tuguk juga mengomentari, "Kalau
anggota DPRD Kaur melakukan zina itu masih balik ke BMA yang menegakkannya,
kalau kami sebagai masyarakat tidak punya wewenang, tapi tetap harus ditegakkan
aturan itu, Hal senada juga disampaikan Pitra
Anggota BPD di Kecamatan Kaur Tengah, "Kalau menurut kami pejabat DPRD
Kaur melakukan hal perzinaan, ya… harus ditegakkan aturan sesuai peraturan yang
berlaku, terkait di video itu memang benar BS orang Desa Tuguk Kecamatan Luas,
dia sudah menjabat 2 periode dari partai Golkar Dapil 1, Jelas Pitra pada awak
Media Kades Tuguk juga turut menanggapinya, "Ya
kalau kejadian zina, kalau bisa selesaikan baik-baik dulu, nah kalau terkait
pelanggaran, ya…wewenang pemerintah, kalau kami tidak tau! Jelas Kepala Desa
Tuguk. (red)
0 Komentar