MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-Undang.Ada 14 poin penting dalam Reforma Agraria yang telah disahkan oleh 8 Fraksi
secara bulat menyetujui RUU di Badan Legislasi (Baleg) pada Rapat Paripurna
ke-6 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma
Agraria menjadi Undang-Undang, Selasa (22/9/2026). Yakni 14 poin didalam Reforma Agraria
yang baru, sebagai berikut:
Pengaturan penyelenggaraan reforma
agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan
pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta
memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.
Pengaturan perencanaan reforma
agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan,
prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Pengaturan lokasi prioritas reforma
agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk
berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah
terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas
maksimum.
Pengaturan objek dan subjek reforma
agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun
non-konflik, serta kelompok penerima yang diprioritaskan seperti petani,
penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
5. Penguatan kelembagaan reforma
agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Pembentukan dewan pengawas untuk
menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas
penyelenggaraan reforma agraria.
Pengaturan mekanisme penyelesaian
konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah,
pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Penguatan pemulihan hak atas tanah
dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian
tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian
tidak dimungkinkan, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
Pengaturan pemberdayaan subjek
reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses,
pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan
berkelanjutan.
Penguatan penegakan hukum dan
pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma
agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan
hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di
awal tanpa paksaan.
Pengaturan penataan, pengendalian,
dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan
rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Penguatan partisipasi masyarakat
bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah,
redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Penguatan sistem data, pelaporan,
dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil
penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta
penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.
Pengaturan pendanaan, ketentuan
pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan
efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan
reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang
ini.
0 Komentar