Ilustrasi. Kementerian
Kehutanan cabut izin lima perusahaan di Kalimantan terkait kebakaran hutan.@ANTARA
FOTO/NOVA WAHYUDI.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) kembali mencabut lima izin perusahaan sebagai bagian dari proses
penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan
tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Ini bagian dari
perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak
hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke
atas," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seperti dikutip
dari keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Lima perusahaan yang
izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan
Barat dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare; PT Prima Multi Buana di
Banjar, Kalimantan Selatan dengan luas konsesi 11.882 hektare.
Kemudian PT Pancaran
Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah seluas 3.812 hektare; PT Grash Putri
Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 hektare dan PT Bagus
Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah seluas 18.640 hektare.
Raja Juli membeberkan
total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Sementara untuk luas area terbakar masing-masing perusahaan yakni 47 hektare
untuk PT Wana Lestari Jaya; 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana; 497
hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa; 374,99 hektare untuk PT Grash Putri
Perdana dan 231,10 hektare untuk PT Bagus Wahana Lestari.
Raja Juli menyebut
pencabutan izin lima perusahaan itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan
perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk
menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
"Namun sekali lagi
karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka (izin) lima
(perusahaan) tersebut saya cabut," ucap dia.
Lebih lanjut, Raja Juli
berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada
perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran
maupun pembiaran terhadap Karhutla.
"Oleh karena itu,
sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan
yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan
pembakaran, pembiaran," tuturnya.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar