MAJALAHJURNALIS.Com (Bogor)
– Bobroknya kontrol sosial dan matinya nurani pelayanan
publik di Kabupaten Bogor kembali menganga lebar. Seorang anak di Kampung Dukut
RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, dipaksa 'pasrah' membusuk
di atas tempat tidur selama enam tahun tanpa penanganan medis yang layak. Penderitaan panjang ini kian menyayat
hati setelah keluarga korban diduga menjadi sasaran pemerasan bertopeng
pengurusan BPJS Kesehatan oleh oknum pengurus RT setempat. Awalnya, anak tersebut menderita
kejang hebat (step) di masa kecilnya. Ketiadaan intervensi medis berkelanjutan
membuat saraf dan fisiknya lumpuh total hingga menghentikan seluruh aktivitas
kehidupannya. Skandal kemanusiaan ini memicu
kemarahan mendalam dari Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat
Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Bogor/Bekasi, A. Marpaung. Dengan
nada keras, ia mengutuk ketidakpedulian jajaran aparatur desa yang terkesan
membiarkan warganya menderita bertahun-tahun. "Ini bukan sekadar kelalaian,
ini adalah bentuk kejahatan pembiaran! Kepala Desa Sirnarasa benar-benar buta
nurani dan tuli terhadap jeritan warganya sendiri. Enam tahun seorang anak lumpuh
tanpa tersentuh fasilitas kesehatan negara, ke mana saja Pemerintah
Desa?!" tegas A. Marpaung dengan nada sengit.
Investigasi
Lsm Kcbi: 'Diduga Peras' Keluarga Miskin Rp1,5 Juta Kekejaman di Desa Sirnarasa tak
berhenti pada sikap tak peduli sang Kades. Hasil investigasi mendalam tim LSM
KCBI bersama media membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai
fantastis yang memanfaatkan keputusasaan keluarga korban. Di tengah kondisi ekonomi yang
porak-poranda, keluarga korban sempat dimintai uang sebesar Rp1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah) oleh oknum Ketua RT setempat. Modusnya adalah
janji manis penerbitan kartu BPJS/KIS agar sang anak bisa dirawat di rumah
sakit. Namun ironis, hingga hari ini, uang jutaan rupiah itu ludes, sementara
kartu BPJS yang dijanjikan tak pernah ada di tangan keluarga. "Keluarga korban sudah jatuh
tertimpa tangga, malah diperas oleh oknum RT! Ini tindakan biadab yang tidak
bisa ditoleransi. LSM KCBI menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti di permintaan
maaf. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Polres Bogor segera
menangkap dan memeriksa oknum RT yang diduga melakukan pungli ini!" cercar
A. Marpaung. Desak
Tindakan Darurat dan Pengawalan Hukum LSM KCBI mendesak Dinas Kesehatan
Kabupaten Bogor dan Puskesmas Tanjungsari untuk segera turun ke lokasi
melakukan tindakan darurat dan jemput bola medis terhadap anak tersebut. LSM KCBI menegaskan akan mengawal
kasus ini sampai tuntas—baik penanganan medis korban maupun proses hukum
terhadap oknum pengurus lingkungan yang bermain di atas penderitaan rakyat
kecil. (C/TN)
0 Komentar