Presiden ke-7 RI
Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi.@Beritasatu.com/Wijayanti Putri.
MAJALAHJURNALIS.Com (Solo) -
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuh terhadap
pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, langkah ini menjadi
salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya mendukung penuh dibahasnya
kembali rancangan undang-undang perampasan aset karena ini penting sekali dalam
rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” ujar Jokowi saat diwawancara di
Solo, Jumat (12/9/2025).
Presiden Jokowi menambahkan, selama
masa kepemimpinannya, ia telah mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset
sebanyak tiga kali ke DPR, tetapi selalu mengalami penolakan.
“Seingat saya, kami sudah tiga kali
mendorong agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas di DPR. Bahkan pada Juni
2023, kami mengirimkan surat resmi ke DPR. Namun, pada saat itu, fraksi-fraksi
di DPR belum menindaklanjutinya,” jelas Jokowi.
Alasan penolakan kala itu, menurut
Jokowi, karena fraksi-fraksi di DPR masih belum mencapai kesepakatan terkait
perampasan aset terhadap tersangka korupsi.
“Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada
kesepakatan. Kesepakatan biasanya bukan atas perintah ketua partai saja,”
imbuhnya.
Kini, Jokowi menilai momen saat ini
sangat tepat untuk kembali membahas RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan
pembahasan ini juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang menantikan
kebijakan tegas terkait aset hasil tindak pidana korupsi.
“Iya, saya kira sangat bagus
kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Ini juga menjawab keinginan publik,
keinginan luas masyarakat untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
Dengan dukungan penuh Jokowi,
pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat berjalan lebih lancar,
menjadi salah satu langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar