Ticker

7/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset Sempat 3 Kali Ditolak DPR Dimasa Presiden Jokowi

 

RUU Perampasan Aset Sempat 3 Kali Ditolak DPR Dimasa Presiden Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi.@Beritasatu.com/Wijayanti Putri.


MAJALAHJURNALIS.Com (Solo) - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” ujar Jokowi saat diwawancara di Solo, Jumat (12/9/2025).
 
Presiden Jokowi menambahkan, selama masa kepemimpinannya, ia telah mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset sebanyak tiga kali ke DPR, tetapi selalu mengalami penolakan.
 
“Seingat saya, kami sudah tiga kali mendorong agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas di DPR. Bahkan pada Juni 2023, kami mengirimkan surat resmi ke DPR. Namun, pada saat itu, fraksi-fraksi di DPR belum menindaklanjutinya,” jelas Jokowi.
 
Alasan penolakan kala itu, menurut Jokowi, karena fraksi-fraksi di DPR masih belum mencapai kesepakatan terkait perampasan aset terhadap tersangka korupsi.
 
“Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Kesepakatan biasanya bukan atas perintah ketua partai saja,” imbuhnya.
 
Kini, Jokowi menilai momen saat ini sangat tepat untuk kembali membahas RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan pembahasan ini juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang menantikan kebijakan tegas terkait aset hasil tindak pidana korupsi.
 
 “Iya, saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Ini juga menjawab keinginan publik, keinginan luas masyarakat untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
 
Dengan dukungan penuh Jokowi, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat berjalan lebih lancar, menjadi salah satu langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sumber: Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar