Foto: Edi
Wahyono
MAJALAHJURNALIS.Com (Nisel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel)
menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre
Maniamolo, terkait dengan dugaan kasus korupsi dana desa. Total kerugian negara
dalam kasus ini sekitar Rp 965 juta.
"Berdasarkan
laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para
tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 965.349.541,"
kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli, Rabu
(12/11/2025).
Alex memerinci
kades tersebut berinisial AD, sedangkan bendahara berinisial YD. Tersangka AD
sudah lebih dulu ditahan oleh kejaksaan, sementara tersangka YD ditahan usai
diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa (11/11/2025).
"Penetapan
tersangka beberapa Minggu lalu. Kemarin kita panggil dia (YD) sebagai
tersangka, kita ambil keterangan dan kita lakukan penahanan," sebutnya.
Alex menjelaskan
bahwa uang yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka adalah Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo Tahun Anggaran 2020, 2021 dan
2022.
"Tersangka
(YD) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa bersama-sama dengan
tersangka AD selaku Kepala Desa Hilimaenamolo Tahun Anggaran 2020, 2021 dan
2022," pungkasnya.
Sumber:
detiksumut
0 Komentar