MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali
menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
papan tulis interaktif (Smartboard) di Tebing Tinggi. Tersangka juga langsung
ditahan kejaksaan. "Telah
ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Hari ini tim penyidik kembali
menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial IK selaku Kepala Dinas Pendidikan
Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024," ujar Kepala Seksi Bidang
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Khairur Rahman Nst, Medan,
Kamis(4/12/2025). Khairur
mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup
dan peran tersangka dalam kasus ini. "Pelaku
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian papan tulis interaktif merk
viewsonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari
PT.G.E.E.P sebagai perusahaan reseller," jelas Khairur. Dalam hal ini,
selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya. Ia tidak menjalankan sesuai aturan
perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa. "Tersangka
IK, dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"
tegasnya.
Khairur juga
mengatakan, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang
bukti, tersangka ditahan selama 20 hari. "Dilakukan
penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah
melakukan penahahan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan
Kelas IA Tanjung Gusta Medan," imbuhnya. Lebih lanjut,
Khairur mengatakan terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik
masih dan akan terus bekerja. Apabila ditemukan bukti cukup makan akan
dilakukan tindakan hukum. "Terkait
keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja.
Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan
dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga
terlibat," tandasnya. Sebelumnya,
Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara telah menetapkan 2 orang tersangka dalam
kasus ini. Keduanya juga sudah ditahan. Sumber: detiksumut
0 Komentar