Bumi air dan ruang angkasa sudah di obral habis, pembalakan hutan, pengerukan bumi,dan penguasaan udara (bandara udara) yang sangat bebas, bahkan tanah-tanah rakyat ditambah lagi wabah sabu, benar-benar kegilaan yang mengakibatkan kerusakan Alam dankerusakan sosial yang sangat menyengsarakan rakyat
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kantor Wilayah Pertanahan
Propinsi Sumut Lalai (culpa) atau Sengaja (Dolus) menolak meletakkan batas-batas Tanah Negara
dengan Tanah Rakyat dan Lalai atau Sengaja atas terjadinya Penggunaan Tanah
Negara oleh Perusahaan tanpa membayar Uang Pemasukan ke Kas Negara. Rakyat dan tanahnya jadi mainan objek
kekerasan dan Anehnya negara merasa tidak dirugikan. Apakah Prabowo
Subianti Negarawan yang selalu konsisten menjunjung PANCASILA dan ALINEA 4
PEMBUKAAN UUD 45 . Terasa
Institusi Negara sudah dikuasai bandit bandit politik dan rakyattanpa sadar telah digiring menuju jalan
Perbudakan (The Road of Serfdom). Institusi
Negara sudah dikuasai oleh bandit-bandit politik hari inidilihat dariIlmu Kenegaraan dan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini
ditandai dengan sudah tidak ada lagi batas-batas kewenangan dari
lembaga-lembaga negara maupun kewenangan aparat yang menjalankan institusi
negara/terlihat lembaga-lembaga negara memproduk undang-undang dan peraturan
sesuai selera dan kepentingan pejabat negara (penguasa dan pengusahanasional serta asing) lalu tindakan pejabat
negara sangat sewenang-wenang tidak ada acuan hukum dan jika ada ketentuan
hukum dan per-Undang-Undangan juga sudah ditabrak habis. Nyata kita
sudah melihat dan mendengar kegilaan pemimpin negara.Tak layak,tak patut
seorang Kepala berkata "Saya akan berikan lahan berapapun luasnya ,mau
berapa , 100 hektar, ribu hektar bahkan puluhan ribu hektar, akan saya
sediakan"
Ini bukanlah
bicara seorang Kepala Negara yang harusnya bertindak atas dasar hukum dan per-Undang-Undangan
sesuai Azas Negara Hukum (Rechstaat) tapi ini lebih tepat disebut Negara
Kekuasaan (Maachstaat) atau itu bicara seorang DIKTATOR, OTORITER, FASIS CARTEL
bahkan identik bicara seorang Pemimpin Penjajahan (invasi) karena Larangan
monopoli penguasaan BAR diinjak habis. Apa yang
rakyat daerah rasakan hari ini adalah fakta nyata ada absolutisme, hegemoni
Pusat pada Daerah (Desentralisasi dengan Otonomi Daerah hanya Isapan Jempol)
ternyata Penguasa Pusatmenjalankan absolut,
Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman tidak lagi jadi
benteng hukum tapi benteng bahkan centeng penguasa dan pengusaha.
Bumi air dan
ruang angkasa sudah di obral habis, pembalakan hutan, pengerukan bumi,dan
penguasaan udara (bandara udara) yang sangat bebas, bahkan tanah-tanah rakyat
ditambah lagi wabah sabu, benar-benar kegilaanyang mengakibatkan kerusakan Alam dankerusakan sosial yang sangat
menyengsarakan rakyat. Pemerintah
Pusat bukan saja sewenang-wenang memberi izin Sumber Daya Alam daerah bahkan
lebih tragis juga menimpa rakyat daerah, rakyat yang sudah punya Alas Hak, Atas
Tanah dan sudah ada hunian dan ladangnya juga tak luput dari perampokan
terstruktur oleh Pemerintah Pusat yakni Presiden Cq Menteri ATR/BPN dan jajarannya
di Daerah yakni Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Kota yang berkolaborasi dengan aparat TNI dan Polri serta
Pejabat-Pejabat Daerah (ya Raja-Raja Daerah). Ketentuan
Hukum tentang Kehutanan, Pertambangan, Hukum Agraria, dan Ketahanan Nasional sudah
dimasukkan ke tong sampah. Sedikitnya
kami menemukan 5 Sertifikat HGU yang setelah kami teliti adalah Aspal/Cacat
Administrasi/Surat Bawah Tangan yang digunakan oleh Perusahaan Perkebunan
Negara yang luasnya ribuan hektar bahkan puluhan ribu hektar yang nyata tidak
membayar uang pemasukan ke kas negara justru disewakan bahkan di Lego ke
properti di Kabupaten Deli Serdang Binjai dan Langkat lalu dengan modal Surat
Aspal/Cacat Administrasi/ Surat Bawah Tangan itu rakyat yang sudah punya Alas
Hak Atas Tanahnya diusir dikeroyok digebuki dan dirusak huniannya (dirame
ramekan ngancurinya bahkan ikut Aparat).
Kantor Wilayah
Pertanahan Provinsi Sumut dan Deli Serdang sebagai Perpanjangan Tangan
Pemerintah Pusat (Instansi Vertikal dari Kementrian ATR/ BPN) saat dimohon
klarifikasi atas keberadaan Sertifikat Aspal/Cacat Administrasi/Surat Bawah
Tangan yang menjadi produk lembaga mereka itu selalu MENGHINDAR, sementara
nyata rakyatselalu saja dirugikan atas
tindakan perampokan oleh perkebunan PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN2) dengan
menggunakan Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administrasi/Surat Bawah Tangan. Terlihat
bahwa ada Unsur Kesengajaan (Dolus) dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi
untuk MENGABURKAN dan TIDAK MAU atau MENOLAK meletakkan batas-batas antara
Batas-Batas Tanah Rakyat dengan Batas-Batas Negara. Apakah
penggunaan tanah negara tanpa membayar uang pemasukan ke kas negara itu Restu
atau juga permainan Pemerintah Pusat Cq Kementerian ATR/BPN dan BUMN? Apakah Kantor
Pertanahan Provinsi Sumut sengaja tidak menjalankan fungsi Pendataan,
Pengawasan atas Tanah-Tanah Negara? Mengapa rakyat diintimidasi fisik dan
administrasi terus dan permintaan untuk transparansi atas batas-batas tanah
negara dan tanah rakyat terus dipersulit oleh Kantor Wilayah Pertanahan
Provinsi Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota?
Pengusiran dan
Penolakan Permintaan peletakan batas-batas tanah rakyat dengan perusahaan
perkebunan selalu mengatasnamakan kepentingan Negara dan akhirnyakemudian mengeksploitasi dengan mudahbumi, air, ruang kasa bahkan merampok tanah
sawah ladang dan hunian rakyat. Keji, lebih keji dari penjajah Belanda..
Kebangsaan dan Nasionalisme sudah sirna sumber hukum Pancasila dan Tujuan
Negara yang tercantum di Alinea 4 Pembukaan Undang-Undang 1945 sudah tinggal
judul semata. Nampaknya kita
tidak bisa berharap mereka punya nurani , tidak bisa berharap TNI itu dari
rakyat untuk rakyat lagi, apalagi berharap pada Polri yang netral. Mereka sudah
bertugas menjaga penguasa dan pengusaha. Jalan satu-satunya turun ke jalan dan
menyumpah serapah. Kita coba
usaha dan lihat apakah Presiden Prabowo Subianto dan TNI serta Kementerian
ATR/BPN punya political will meluruskan ini semua,ini kita lihatlah dimulai dari Kantor Wilayah
Pertanahan Provinsi Sumut maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (Penulis
adalah Tokoh Melayu Sumut dan Penasehat
DPW HIPAKAD 63 Sumut)
0 Komentar