Gelondongan
kayu banjir Sumut yang terseret arus hingga memicu kehebohan publik.@Tangkapan
layar TikTok/aguslimsy.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif
Faisol Nurofiq mencabut seluruh izin lingkungan dari delapan perusahaan yang
diduga berkontribusi memperparah dampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara,
dan Sumatra Barat. Jumlah ini disebut masih bisa bertambah seiring proses investigasi
yang terus berjalan.
“Untuk saat
ini ada 8 perusahaan direview, dokumen masih di daerah, ditarik review lagi di
pusat,” ujarnya diwartakan CNBC Indonesia, Kamis (4/12/2025).
Menurut Hanif,
delapan perusahaan yang tidak disebutkan namanya tersebut bergerak di sektor
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pertambangan, PLTA, dan
Perkebunan. Seluruhnya sudah beroperasi dan kini tengah diaudit ulang.
Perusahaan-perusahaan
itu menjadi sorotan setelah gelondongan kayu terseret arus banjir bandang dan
berserakan di sungai hingga pantai berbagai daerah di Sumatra. Temuan itu
memicu dugaan kuat bahwa kerusakan hutan akibat aktivitas industri memperburuk
skala bencana.
Hanif
menegaskan bahwa dugaan keterlibatan perusahaan didukung analisis citra
satelit. Kajian awal menunjukkan sekitar 50 ribu hektare dari total 340 ribu
hektare area hulu telah berubah menjadi lahan kering akibat pemanfaatan lahan
yang agresif.
“Kondisi
bentang alam Batang Toru di Sumatra Utara turut menjadi sorotan. Meskipun curah
hujan di Aceh lebih tinggi, karakteristik landscape Batang Toru yang cekung
membuat aliran air langsung terakumulasi dan memperparah dampak banjir
bandang,” jelasnya.
Kementerian
LHK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada seluruh perusahaan terkait.
Pemeriksaan dijadwalkan dimulai Senin pekan depan, dan Hanif mengimbau semua
perusahaan untuk hadir.
Karena bencana
ini menimbulkan korban jiwa ratusan orang, Kementerian LHK tidak hanya akan menempuh
jalur administratif, tetapi juga membuka jalan pendekatan pidana. Pemerintah
daerah yang terbukti memberikan izin tanpa pertimbangan ekologis juga akan
dikenai sanksi.
Langkah ini,
kata Hanif, ditempuh untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan
lingkungan ke depan lebih berhati-hati.
Dalam waktu
dekat, menteri berusia 54 tahun itu akan meninjau langsung sejumlah titik
terdampak bencana di Sumatra. Kementerian juga menggandeng berbagai universitas
di wilayah terdampak untuk mengkaji akar masalah dan merumuskan mitigasi jangka
panjang.
Sumber: CNBC
Indonesia
0 Komentar