Ticker

7/recent/ticker-posts

GEMAPATAS Kementerian ATR/ BPN Pusat Dikangkangi Kakanwil ATR BPN Sumut

 

GEMAPATAS Kementerian ATR/ BPN Pusat Dikangkangi Kakanwil ATR BPN Sumut
Eddy Susanto, Amd.@MJ/TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua DPW HIPAKAD '63 Sumatera Utara Eddy Susanto A.md menyatakan bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumut, kelabakan dan mencoba menghindar, memelintir serta berupaya menyembunyikan, menyelewengkan tujuan dan essensi Gemapatas Kementerian ATR BPN.


Dikatakannya lagi, Selasa (23/12/2025) di gedung BPN Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, “Gemapatas itu bertujuan untuk mengetahui meletakkan batas-batas tanah negara dan tanah rakyat yang selama ini samar-samar tidak transparan dan cenderung disembunyikan oleh pihak perusahaan perkebunan maupun pihak kantor pertanahan kabupaten/kota dan kantor wilayah pertahanan Sumut.


Nova Petugas Pengukuran BPN Sumut.@MJ/TN


Yang akhirnya pihak perusahaan perkebunan negara PTPN dan perkebunan swasta dengan cara kekerasan dan keji merampok, menggusur hunian beserta tanah sawah ladang masyarakat juga menggunakan tanah negara tanpa membayar uang pemasukan ke kas negara yang nyata merugikan negara ratusan milyar bahkan triliunan.




Rakyat datang kekantor wilayah pertanahan Provinsi Sumut meminta verifikasi, yakni;
  1. Batas -batas tanah yang diklaim sudah ada sertifikat HGU yang otentik karena kerap mengganggu merusak pemukiman warga dan bahkan tanah sawah ladang warga dan janji-janji pihak Kakan Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut untuk meletakkan batas-batas rakyat sudah menyurati tanggal 20 Oktober 2025 nota perintah pengukuran batas tertanggal 4 November 2025 tidak juga ditindak lanjuti dan diminta memenuhi, persyaratan awalnya diarahkan cerita pelepasan aset, bayar dana nominatif lalu dipelintir lagi dimintai syarat-syarat seperti pembuatan pembuatan sertipikat yakni PBB, surat silang sengketa dan lain-lain padahal rakyat komplain karena PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN 2) kerab menggangu, merampok tanah sawah ladang warga dengan klaim HGU 109 ,103 dan 111 karena itulah kami datang ke Kanwil Pertanahan Provinsi Sumut, tapi pihak Kanwil Pertanahan Provinsi Sumut terasa berupa memelintir untuk menghindari peletakan batas-batas.
  2. Selanjutnya warga juga meminta verifikasi atas 3 sertipikat HGU yang di klaim oleh pihak perkebunan Negara PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN 2)  yakni :
  • Sertipikat No. 109 Kebun Sei Semayang Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
  • Sertipikat HGU No 103 Kebun Bulu Cina Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang
  •  Serta sertipikat HGU No. 111 Kebun Helvetia Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.


Sertifikat ini kerap menjadi perselisihan antara warga dan PTPN 1 Regional 1 (dh PTPN 2)  dan kantor wilayah pertanahan Sumut tidak transparan dalam jumlah luas dan batas-batas akhirnya staf kakan wilayah pertanahan Sumut yang menyebutkan identitas dan bidang I bagian pengukuran yakni saudara Nova menyatakan akan memberi pernyataan untuk pemohon warga pada tanggal 2 Januari 2026 secara tertulis, tutup Eddy. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar