Bupati Samosir
Vandiko Gultom.@Kartika Sari/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Samosir) - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam surat itu, contoh perusahaan adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.
Hal itu
diketahui dari SE Bupati Samosir bernomor: 23 Tahun 2025. SE itu ditandatangani
Vandiko pada 28 November 2025.
"Imbauan
untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang
kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian tertulis dalam
SE yang dilihat, Selasa (2/12/2025).
Dijelaskan
jika SE ini dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Termasuk
juga potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha
yang mengeksploitasi sumber daya alam.
"Dalam
rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik
sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi
sumber daya alam," imbuhnya.
Kadis Kominfo
Samosir Immanuel TP Sitanggang membenarkan soal SE tersebut. SE itu ditujukan
kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa di Samosir.
"Betul,
(ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga," kata Immanuel
TP Sitanggang melalui pesan singkat.
Berikut Poin SE yang Dikeluarkan Bupati Samosir
- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan
pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Tidak menerima bantuan CSR dari pihak
Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba
Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
- Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan
usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai
kewenangannya.
Sumber: detiksumut
- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
- Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.




0 Komentar