Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Rp 32 M Dilaporkan MAKI ke KPK

 

Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Rp 32 M Dilaporkan MAKI ke KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan istri pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp 32 miliar ke KPK, agar diusut bersamaan dengan penyidikan kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan.
 
"Dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp 32 miliar padahal itu ibu rumah tangga. Dan data lengkapnya saya sampaikan ke KPK dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan karena ini katanya maraton dalam memeriksa saksi-saksi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
 
Boyamin menduga rekening gendut tersebut terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024 atau kasus kuota haji tambahan 2024. Selain itu, Boyamin juga melaporkan sejumlah pihak yang memiliki aset yang diduga juga terkait kasus kuota haji 2024.
 
"Yang kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5 hektare di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, terus yang di Jakarta ada kafe, terus kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi, itu inisial I dan KS," beber Boyamin.
 
Hanya saja, Boyamin tidak membeberkan identitas para pihak yang dilaporkan ke KPK. Hanya saja, dia memastikan laporan tersebut sebagai bukti tambahan bagi KPK untuk mengusut kasus kuota haji secara tuntas dan menjerat siapa saja yang terlibat pascapenetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
 
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.


Sebelumnya, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Kediaman ketiganya juga sudah digeledah KPK dan disita berbagai barang bukti.
 
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Kementerian Agama hingga pemilik travel haji dan umrah di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya.
 
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
 
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan Yaqut Cholil Qoumas.
 
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.
 
KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Sumber: Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar