Koordinator
MAKI Boyamin Saiman di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin
(12/1/2026).@Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi
melaporkan istri pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga
memiliki rekening gendut senilai Rp 32 miliar ke KPK, agar diusut bersamaan
dengan penyidikan kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan.
"Dugaan
seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp
32 miliar padahal itu ibu rumah tangga. Dan data lengkapnya saya sampaikan ke
KPK dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan karena
ini katanya maraton dalam memeriksa saksi-saksi," ujar Koordinator MAKI
Boyamin Saiman di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin
(12/1/2026).
Boyamin
menduga rekening gendut tersebut terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan
haji 2024 atau kasus kuota haji tambahan 2024. Selain itu, Boyamin juga
melaporkan sejumlah pihak yang memiliki aset yang diduga juga terkait kasus
kuota haji 2024.
"Yang
kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5
hektare di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, terus
yang di Jakarta ada kafe, terus kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang
diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi, itu inisial I dan KS,"
beber Boyamin.
Hanya saja,
Boyamin tidak membeberkan identitas para pihak yang dilaporkan ke KPK. Hanya
saja, dia memastikan laporan tersebut sebagai bukti tambahan bagi KPK untuk
mengusut kasus kuota haji secara tuntas dan menjerat siapa saja yang terlibat
pascapenetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Diketahui, KPK
telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai
tersangka kasus pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan
Kementerian Agama sejak Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan pasal
kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya,
KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil
Qoumas, Gus Alex, dan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Kediaman ketiganya juga
sudah digeledah KPK dan disita berbagai barang bukti.
KPK juga telah
memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Kementerian Agama hingga pemilik travel
haji dan umrah di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan
daerah lainnya.
Dugaan korupsi
dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai
dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji
tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara
kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini
lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024
tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga
adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk
meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK
juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.
KPK juga
menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400
kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar