Kalau Board of Peace benar-benar menjadi Board of Trump yang bertentangan dengan platform agenda politik luar negeri RI dan hukum internasional sebaiknya Indonesia keluar. Dino juga menyarankan agar pemerintah bisa menegaskan tidak akan membayar iuran 1 miliar dollar AS untuk menjadi anggota permanen BOP. Karena jumlah uang tersebut, kata Dino, lebih besar 500 kali dari iuran tahunan Indonesia untuk Sekretariat Asean
MAJALAHJURNALIS.Com - Keikutsertaan Indonesia pada Dewan Perdamaian (Board
of Peace) untuk Gaza memicu kontroversi.
Presiden Prabowo sudah resmi menandatangani keikutsertaan dalam Board of
Peace (BoP) ini dalam pertemuan Davos,
Swiss pada 22 Januari 2026. Dalihnya
antara lain sebagai wujud politik bebas aktif Indonesia guna berkontribusi
dalam perdamaian di Gaza. Belakangan
presiden bahkan mengundang ke istana dan meminta dukungan dari kalangan
akademisi (4 Februari 2026) serta
organisasi Masyarakat (Ormas) Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada
3 Februari 2026. Di sisi lain,
para pengamat bersikap kritis atas sikap tersebut. Hikmahanto Juwana, Guru Besar FHUI
berpendapat bahwa BoP tidak dibentuk untuk melaksanakan 20 poin proposal
Presiden Trump untuk mengatasi konflik Israel dengan Hamas melainkan mempunyai
lingkup yang sangat luas yaitu berupaya untuk mempromosikan stabilitas,
memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan
perdamaian abadi di daerah-daerah yang terkena dampak atau terancam oleh
konflik. Ruang lingkup ini bisa jadi menyaingi tugas Dewan Keamanan PBB. Hikmahanto
Juwana selanjutnya menyebutkan bahwa status Donald J Trump ternyata amat sangat
dominan dan terkesan otoriter. Pertama
sebagai Chairman dari BoP dan Kedua sebagai wakil dari Pemerintah AS. Hal ini
diatur dalam Pasal 3.2 huruf (a) Piagam BoP yang menentukan, “Donald J. Trump
akan menjabat sebagai Chairman Dewan Perdamaian yang pertama, dan secara
terpisah ia akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat.” Sebagai
Chairman maka kedudukan Trump tidak tergantikan kecuali ia secara sukarela
mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam
Pasal 3.3 Piagam BoP. Trump sebagai Chairman yang menentukan siapa negara yang
bisa menjadi anggota BoP, Trump juga yang bisa mengeluarkan, bahkan bila ada
sengketa antara anggota maka Trump sebagai Chairman memiliki keputusan akhir.
Kelak bila ada pergantian Presiden di AS, Trump berada diatasnya. Padahal
secara konstitusi AS, Presiden AS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hikmahanto
juga menegaskan bahwa BoP ini tidak terlepas dari langkah politik Donald Trump.
Indonesia tidak punya pilihan selain bergabung, karena Trump punya ancaman
besar tarif resiprokal jika Indonesia tidak menuruti keinginan Trump. Karena ada preseden di mana Presiden Perancis
menyatakan tidak akan bergabung, dan Trump mengancam akan mengenakan tarif 200
persen. Sementara itu
mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal khawatir bila Board of
Peace melenceng menjadi Board of Trump. Sebab itu, Dino memberikan saran kepada
pemerintah untuk selalu menyimpan opsi keluar dari organisasi tersebut, jika
ternyata di kemudian hari BOP ternyata tak sejalan dengan tujuan awalnya.
Selalu simpan opsi bagi Indonesia untuk keluar dari Board of Peace. Kalau Board of
Peace benar-benar menjadi Board of Trump yang bertentangan dengan platform
agenda politik luar negeri RI dan hukum internasional sebaiknya Indonesia
keluar. Dino juga menyarankan agar
pemerintah bisa menegaskan tidak akan membayar iuran 1 miliar dollar AS untuk
menjadi anggota permanen BOP. Karena jumlah uang tersebut, kata Dino, lebih
besar 500 kali dari iuran tahunan Indonesia untuk Sekretariat Asean. Dino juga
berujar bahwa Indonesia harus menegaskan kalau BOP tidak berkomitmen pada
solusi dua negara dan memberikan kemerdekaan untuk Palestina, maka opsi keluar
masih terbuka. Kendati demikian, Dino juga sepakat langkah yang diambil
Indonesia itu merupakan opsi paling realistis yang saat ini tersedia untuk
mendorong gencatan senjata dan mencapai perdamaian di Gaza selama dilakukan
secara hati-hati dan siap keluar setiap saat ketika langkah yang diambil
bertentangan dengan prinsip dan kepentingan nasional Indonesia. Sudarnoto
Abdul Hakim, salah seorang Ketua MUI,
menganggap BoP bukanlah murni upaya perdamaian, melainkan bentuk kamuflase yang
justru membuka jalan bagi neokolonialisme. BoP adalah kamuflase atas nama
perdamaian, tapi sebetulnya melanggengkan kolonialisme sebagai jalan masuk
neokolonialisme Amerika. Sudarnoto
menilai secara politik, keberadaan BoP akan memberikan keuntungan besar bagi
Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Israel.
Menurutnya, Israel memperoleh peluang dan jalan strategis yang
difasilitasi oleh Amerika melalui skema tersebut. Sudarnoto menegaskan, sejak
awal MUI berkomitmen pada nilai-nilai yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yakni menolak segala bentuk penjajahan dan neokolonialisme. Ia bahkan menyebut
keanggotaan Indonesia dalam BoP perlu dipikirkan ulang, karena dikhawatirkan
dapat memicu ketidakstabilan di dalam negeri. Sementara itu,
dalam tausiyah pada 3 Februari 2025, setelah pertemuan dengan Presiden
Prabowo, MUI menegaskan lagi sikapnya
sebagai berikut: (1) Pemerintah Indonesia meminta Board of Peace
untuk mendesak Israel segera mengakui Palestina sebagai Negera merdeka dan
berdaulat; (2) Pemerintah Indonesia harus menjamin dengan penuh integritas
bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace harus menjamin tidak akan ada
lagi penjajahan Israel terhadap Palestina dan kejahatan perang yang menimpa
Palestina; (3) Prinsip Solusi Dua Negara (Two State Solution) harus menjadi
subjek dan tujuan prinsip Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace demi
terwujudnya perdamaian yang hakiki dan konsisten; (4) Pemerintah Indonesia
harus memperjuangkan dengan tegas perihal perwakilan atau keterlibatan Palestina
di dalam Board of Peace; (5) Kontribusi bantuan Indonesia dalam upaya
perdamaian Palestina berupa pengiriman pasukan perdamaian ke Palestina jangan
sampai menuju pada kondisi dimana pasukan TNI akan dijadikan alat pemukul Hamas
dan perjuangan pro Palestina lainnya yang justru menguntungkan Israel dengan
berlindung di balik legitimasi Board of Peace (BoP); (6). Pemerintah Indonesia
harus terus konsisten dengan politik luar negeri Bebas Aktif dengan tetap
berpegang teguh kepada komitmen kemerdekaan Palestina sebagai negara yang
berdaulat.
Menyikapi Board
of Peace Nasi memang
telah menjadi bubur. Pemerintah
Indonesia sudah terlanjur bergabung dalam Board of Peace. Pilihan tinggal dua. Mundur dari BoP atau tetap bertahan di BoP dan berjuang dari
dalam (struggle from within) dengan memiliki agenda setting yang jelas. Alias,
kalau tidak bisa berjuang dari dalam dan tak jelas agenda-nya maka lebih baik
mundur. Agung
Nurwijoyo, staf pengajar Hubungan Internasional FISIP UI (2026) mengurai sejumlah hal yang urgent terkait
dengan keterlibatan Indonesia di BoP.
Bahwa BoP adalah inisiasi dari Donald Trump dengan klaim untuk menjawab
kelemahan PBB dalam Perang Gaza. Fokus
awal BoP adalah di Gaza dengan membentuk pasukan stabilisasi keamanan
internasional (International Stabilization Force) lalu Pemerintahan Transisi
Gaza (National Committee for Administration of Gaza) dan Rekonstruksi dan
Pemulihan Ekonomi Gaza (NCAG + Gaza Master Plan). Bahwa sifat
BoP adalah semacam Arsitektur Perdamaian Alternatif ala AS dan ia bukanlah
implementasi dari resolusi DK PBB No. 2805/ 2025. Dewan ini didikte oleh aktor kuat yaitu AS.
Trump sebagai Ketua dengan hak veto dengan menggunakan logika dominan: Peace
Through Power. Maka memang ada problem legitimasi dan multilateralisme, BoP
berpotensi menjadi kompetitor PBB. Lebih
dari itu, ini adalah wujud dari erosi norma hukum internasional dimana Tata
Kelola Global berbasis kekuatan (peace through power dan stability over Peace)
dan bukan berdasarkan hukum dan diplomasi internasional. Hadirnya BoP juga
menunjukkan posisi PBB yang lemah dan tidak berdaya di hadapan AS. Fakta yang
lebih menyedihkan adalah tidak ada elemen Palestina dalam Member BoP, ini
mengasumsikan bahwa Palestina belum Merdeka. Sebaliknya malah Israel yang
ditawarkan bergabung, sedangkan elemen Palestina hanya diwakili melalui NCAG
(Pemerintahan Transisi Gaza). Implikasinya adalah bias kepentingan Israel
sangat kuat dan Palestina semata-mata menjadi objek, bukan subjek perdamaian
BoP. Dan ini amat problematik. Peran yang
dapat dilakukan Indonesia dengan demikian adalah berjuang dari dalam (struggle
from within) dengan fokus utama adalah menjaga aspirasi dan Keadilan Palestina.
Lalu, tidak sekedar hadir, RI harus punya agenda setting yang menjadikan BoP sebagai arena
negosiasi. Bukan malah memperlihatkan
wajah RI yang pro AS atau malah Indonesia dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai
legitimasi moral dari BoP. Jangan mau
menari dalam tabuhan genderang orang lain. Kita harus memiliki tabuhan
genderang sendiri. Fokus pada Penghentian Genosida, Kemerdekaan Palestina
dan Akses Bantuan Keterlibatan
Indonesia dalam BoP seminimal-nya adalah untuk (1) mendukung BoP menghentikan
genosida; (2) menghentikan penjajahan Israel; (3) membuka akses bantuan kemanusiaan dan (4) mendukung kemerdekaan Palestina secara
permanen. Lebih jauh
lagi, BoP memang dari sisi manapun aneh dan konyol. Namun tetap ada peluang
untuk berkontribusi dan bernegosiasi,
seharusnya. Antara lain dengan
mendorong keikutsertaan elemen Palestina dalam BoP, tidak hanya elemen Israel
sang penjajah dan elemen AS sebagai pendukung nomor wahid sang penjajah Israel.
Selanjutnya adalah dengan mendorong dialog antara faksi-faksi dalam Palestina
seperti Hamas, Fatah dan sebagainya. Dengan memastikan akses kemanusiaan di
lapangan dan rekonstruksi Gaza secara sehat, tepat dan bertanggung jawab. Pemerintah
Indonesia harus menegaskan sikap bahwa rekonstruksi Gaza bukan sekedar sebagai
peluang bisnis baru, dimana Indonesia
dan para negara anggota BoP diposisikan seolah-olah sebagai ‘Satpam Proyek
Properti AS’ semata. Melainkan, harus menjadi suatu program rekonstruksi yang
tulus Ikhlas untuk membangun Kembali Gaza. Terakhir, eksistensi International Stabilization Force
harus jelas formatnya. Harus tegas tugasnya adalah untuk menjaga perdamaian,
gencatan senjata dan berada di garis batas kedua pihak yang berperang. Tidak untuk berdiri di salah satunya. Jangan
sampai nanti anggota kontingen Indonesia malah bertempur dan diadu -domba
dengan para pejuang Palestina sendiri. Maka
pemerintah Indonesia dan keikutsertaan-nya di BoP harus tetap fokus pada
penghentian genosida, penghentian penjajahan, pembukaan akses bantuan
kemanusiaan dan Pembangunan Kembali Gaza dan pemerintahan Palestina yang
berdaulat dengan melibatkan dan mendengarkan suara rakyat Palestina sendiri. Jangan pernah
mengulang kesalahan fatal pendirian negara-negara di Afrika melalui konferensi
para penjajah Eropa dalam Konferensi Berlin 1884 – 1885 yang tak melibatkan
masyarakat lokal. Perjanjian ini menetapkan batas-batas wilayah sewenang-wenang
yang membagi suku dan budaya, memicu konflik etnis dan politik yang masih
berdampak hingga kini. Proses ini dikenal sebagai Scramble for Africa. Konferensi
Berlin 1884 – 1885 berbentuk garis lurus di peta, memisahkan komunitas yang
bersaudara atau menyatukan kelompok yang bermusuhan, yang menyebabkan
ketidakstabilan jangka panjang. Menyebabkan masalah legitimasi negara, perang
saudara, dan tantangan pembangunan ekonomi di banyak negara Afrika setelah
kemerdekaan. Kekuatan utama yang
terlibat dalam pembagian ini meliputi Inggris, Prancis, Jerman, Belgia, Italia,
Portugal, dan Spanyol. Karena sekali
lagi, Gaza bukan proyek properti, dan di dalamnya tidaklah kosong tanpa
penghuni. Di luar 70.000 rakyat yang dibunuh dan 127.000 warga yang dilukai
pada 2023-2025, masih banyak lagi rakyat yang hidup dalam situasi terzalimi dan
bertahan dalam derita. Jangan pernah lagi mereka dijadikan laboratorium
eksperimen oleh AS dan Israel. (Penulis adalah Staf Pengajar Hukum Masyarakat
dan Pembangunan FHUI). Sumber: republika.co.id/Fakultas Hukum
0 Komentar