Suasana apel perdana usai Lebaran 1447H di
lingkungan Pemkot Medan.@Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Sebanyak 471 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota
(Pemkot Medan) tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja usai libur
Lebaran 1447H/2026. Mereka pun akan dijatuhi sanksi.
"Ada sebanyak 471 pegawai ASN atau
2 persen yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," ujar Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Subhan
Fajri Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Subhan mengatakan, berdasarkan data
yang dihimpun BKDPSDM, sebanyak 20.883 orang atau 93 persen pegawai ASN Pemkot
Medan hadir di hari pertama bekerja.
Dikatakan Subhan, ASN yang hadir juga
mengikuti apel di perangkat daerah masing-masing.
"Sedangkan pegawai yang cuti ada
sebanyak 343 orang, sakit 264 orang, tugas belajar 16 orang, tugas luar 61
orang dan alasan sah lainnya sejumlah 5 persen," jelas Subhan.
Untuk pegawai yang tidak hadir tanpa
keterangan, Subhan mengatakan akan dijatuhi sanksi moral dan pemotongan Tambahan
Penghasilan Pegawai atau TPP.
"Yang tidak hadir tanpa
keterangan akan dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga
hukuman disiplin tingkat ringan serta pemotongan TPP minimal 1,5 persen,"
pungkasnya.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan wajib bekerja dari kantor pada hari pertama usai
libur Lebaran, yakni pada 25 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan
Pemkot Medan tidak memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) yang dicanangkan
oleh pemerintah pusat.
"Kita mewajibkan masuk kerja di
luar libur lebaran. Jadi nanti tanggal 25 Maret semua ASN wajib masuk dan
bekerja dari kantor kecuali yang sedang cuti," ujar Subhan saat dikonfirmasi,
Minggu (22/3/2026).
Subhan menyebut, pihaknya telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait libur Nyepi dan Lebaran.
Untuk itu, kata dia, seluruh ASN yang tidak cuti diwajibkan masuk bekerja di
hari pertama usai libur.
"Pak wali kota memberikan atensi
untuk itu, sehingga diminta agar seluruh ASN bisa masuk bekerja setelah libur
Lebaran dari tanggal 20 sampai 24 Maret," tambahnya.
Menurut Subhan, nantinya akan ada
sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak masuk bekerja setelah libur.
"Sanksinya mulai dari teguran
hingga sanksi sosial. Karena kita sudah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat
edaran," pungkasnya.
Dikutip dari situs Kementrian
Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan
Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani
Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 ini diterbitkan dalam rangka
mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru
Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga
produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun
2026.
"Melalui SE yang ditujukan pada
para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker
mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan
kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from
anywhere (WFA)," tulis imbauan tersebut.
Sumber : detiksumut
0 Komentar