Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 471 ASN Pemkot Medan Tak Hadir

 

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 471 ASN Pemkot Medan Tak Hadir
Suasana apel perdana usai Lebaran 1447H di lingkungan Pemkot Medan.@Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sebanyak 471 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Medan) tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja usai libur Lebaran 1447H/2026. Mereka pun akan dijatuhi sanksi.
 
"Ada sebanyak 471 pegawai ASN atau 2 persen yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
 
Subhan mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun BKDPSDM, sebanyak 20.883 orang atau 93 persen pegawai ASN Pemkot Medan hadir di hari pertama bekerja.
 
Dikatakan Subhan, ASN yang hadir juga mengikuti apel di perangkat daerah masing-masing.
 
"Sedangkan pegawai yang cuti ada sebanyak 343 orang, sakit 264 orang, tugas belajar 16 orang, tugas luar 61 orang dan alasan sah lainnya sejumlah 5 persen," jelas Subhan.
 
Untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, Subhan mengatakan akan dijatuhi sanksi moral dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
"Yang tidak hadir tanpa keterangan akan dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan serta pemotongan TPP minimal 1,5 persen," pungkasnya.
 
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan wajib bekerja dari kantor pada hari pertama usai libur Lebaran, yakni pada 25 Maret 2026.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan Pemkot Medan tidak memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.


"Kita mewajibkan masuk kerja di luar libur lebaran. Jadi nanti tanggal 25 Maret semua ASN wajib masuk dan bekerja dari kantor kecuali yang sedang cuti," ujar Subhan saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
 
Subhan menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait libur Nyepi dan Lebaran. Untuk itu, kata dia, seluruh ASN yang tidak cuti diwajibkan masuk bekerja di hari pertama usai libur.
 
"Pak wali kota memberikan atensi untuk itu, sehingga diminta agar seluruh ASN bisa masuk bekerja setelah libur Lebaran dari tanggal 20 sampai 24 Maret," tambahnya.


Menurut Subhan, nantinya akan ada sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak masuk bekerja setelah libur.
 
"Sanksinya mulai dari teguran hingga sanksi sosial. Karena kita sudah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran," pungkasnya.
 
Dikutip dari situs Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
 
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
 
"Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA)," tulis imbauan tersebut.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar