Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jadi Sorotan Publik, Gegara Pembuatan Video Profil Desa di Karo, Amsal Sitepu Videografer Dituding Korupsi Rp 202 Juta

 

Jadi Sorotan Publik, Gegara Pembuatan Video Profil Desa di Karo, Amsal Sitepu Videografer Dituding Korupsi Rp 202 Juta
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan.@Juita/detikcom.

Terdakwa Amsal Sitepu sendiri membantah telah melakukan mark-up anggaran untuk pembuatan profil desa. Ia mengaku hanya sebagai pekerja kreatif dan tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kasus videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang didakwa korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 202 juta rupiah viral setelah mendapat perhatian dari banyak kalangan. Begini duduk perkara kasus tersebut.
 
Dikutip dari dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu sebagai Direktur CV. Promiseland, melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s/d tahun 2022.
 
Pembuatan video profil desa berlokasi di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
 
Sebelum membuat profil desa, Amsal memberikan proposal kepada Kepala Desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
 
Lebih lanjut, dalam dakwaan Amsal selaku penyedia tidak melaksanakan kegiatan pembuatan profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Amsal melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaannya yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000 untuk setiap desa.
 
Pekerjaan yang dilakukan Amsal bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 2 ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
 
Dalam dakwaan, diterangkan Amsal menemui masing-masing Kepala Desa untuk membuat video profil. Untuk sumber dana kegiatan profil, menggunakan anggaran dana desa untuk masing-masing desa.
 
Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 202.161.980.
 
Perbuatan Amsal telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Jaksa yang mendakwa Amsal melakukan korupsi Rp 202 juta rupiah dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti.
 
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).


Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) Rp 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.
 
Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatanya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.
 
"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.
 
JPU menyimpulkan perbuatan Amsal telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
 
Amsal Bantah Lakukan Mark-up
 
Terdakwa Amsal Sitepu sendiri membantah telah melakukan mark-up anggaran untuk pembuatan profil desa. Ia mengaku hanya sebagai pekerja kreatif dan tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran.
 
"Negara kita tidak baik-baik saja pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark- up anggaran?," ucap Amsal dilihat dari akun TikTok Amsal dan Lovia, Minggu (29/3/2026).
 
Dalam video tersebut, Amsal juga mengatakan ia hanya seorang videografer yang menawarkan proposal. Jika memang ada mark-up tentu proposal yang ia tawarkan akan ditolak.
 
"Saya melakukan penawaran dengan proposal saya, kalau ada mark-up anggaran tentu proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, negara ini sedang tidak baik-baik saja pak," ucap Amsal dengan mata berkaca-kaca.
 
Dalam unggahan tersebut, banyak netizen yang mempertanyakan terkait kasus tersebut. Selain itu, netizen juga banyak memberikan tanda suka dan komentar serta membagikan postingan tersebut.
 
Saat ini, kasus Amsal masih dalam persidangan, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan digelar pada Rabu 01 April 2026 mendatang.
 
Kasus tersebut menyita banyak perhatian publik, pasalnya Amsal Sitepu merupakan seorang penyedia jasa videografer. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, bagaimana bisa jaksa mendakwa penyedia jasa yang menawarkan proposal kepada kepala desa. Sedangkan kepala desanya hanya menjadi saksi dan tidak dijadikan sebagai tersangka.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar