Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JPU Muhammad Arfian Minta Maaf ke Komisi III DPR Terkait Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

 

JPU Muhammad Arfian Minta Maaf ke Komisi III DPR Terkait Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan
Ketua Komisi III DPR menggelar rapat terkait tuntutan mati Fandi Ramadhan dengan Kejaksaan Negeri Batam.@Media DPR RI


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR.
                    
Permohonan maaf tersebut disampaikan Arfian saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Ia mengakui adanya kesalahan dalam penanganan perkara tersebut.
 
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara.
 
Arfian hadir bersama kepala Kejaksaan Negeri Batam serta sejumlah jaksa lainnya untuk memberikan penjelasan kepada DPR mengenai konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat Fandi Ramadhan.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas kesalahan tersebut.
 
Menurut Arfian, sanksi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai jaksa.
 
"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," kata dia.
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai penerapan hukum dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam perkara penyelundupan narkotika skala besar tersebut, setiap tersangka memiliki tingkatan atau gradasi peran yang berbeda.
 
Ia menegaskan, politik hukum di Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif, terutama bagi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam jaringan narkoba.
 
"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, mengapa tuntutannya sama?" kata Habiburokhman.
 
Meski demikian, Habiburokhman menyatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh Muhammad Arfian. Ia berharap jaksa yang masih tergolong muda tersebut dapat belajar dari pengalaman tersebut.
 
"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya," kata dia.
 
Sebelumnya, Habiburokhman pada Kamis (26/3/2026) juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa di Kejaksaan Negeri Batam agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
 
Permintaan tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari jaksa yang dinilai menuding DPR melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
 
Kasus penyelundupan 2 ton sabu yang melibatkan kapal Sea Dragon sendiri menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai salah satu kasus narkotika terbesar di Indonesia, serta memicu perdebatan mengenai penerapan hukuman mati terhadap pihak yang dinilai bukan aktor utama dalam jaringan narkoba.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar