Ketua Komisi
III DPR menggelar rapat terkait tuntutan mati Fandi Ramadhan dengan Kejaksaan
Negeri Batam.@Media DPR RI
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang sebelumnya menuntut hukuman mati
terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan
sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di
hadapan Komisi III DPR.
Permohonan maaf tersebut disampaikan
Arfian saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Ia mengakui
adanya kesalahan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin
menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang
mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks
parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara.
Arfian hadir bersama kepala Kejaksaan
Negeri Batam serta sejumlah jaksa lainnya untuk memberikan penjelasan kepada
DPR mengenai konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat Fandi Ramadhan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya
telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
atas kesalahan tersebut.
Menurut Arfian, sanksi tersebut
menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai jaksa.
"Yang mana kami berterima kasih
kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi
bahan koreksi bagi kami," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR
Habiburokhman menilai penerapan hukum dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan
di tengah masyarakat.
Menurutnya, dalam perkara
penyelundupan narkotika skala besar tersebut, setiap tersangka memiliki
tingkatan atau gradasi peran yang berbeda.
Ia menegaskan, politik hukum di
Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif, terutama
bagi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam jaringan narkoba.
"Tuntutan terhadap yang layer ke
sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana
implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, mengapa
tuntutannya sama?" kata Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman
menyatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh Muhammad Arfian. Ia
berharap jaksa yang masih tergolong muda tersebut dapat belajar dari pengalaman
tersebut.
"Kita berharap ini anak muda ya,
ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,"
kata dia.
Sebelumnya, Habiburokhman pada Kamis
(26/3/2026) juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan
memeriksa jaksa di Kejaksaan Negeri Batam agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan
pendapat di ruang publik.
Permintaan tersebut muncul setelah
adanya pernyataan dari jaksa yang dinilai menuding DPR melakukan intervensi
dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus penyelundupan 2 ton sabu yang
melibatkan kapal Sea Dragon sendiri menjadi perhatian publik karena dianggap
sebagai salah satu kasus narkotika terbesar di Indonesia, serta memicu
perdebatan mengenai penerapan hukuman mati terhadap pihak yang dinilai bukan
aktor utama dalam jaringan narkoba.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar