Menkomdigi Meutya
Hafid memberi keterangan pers dalam kegiatan fun walk bersama insan pers dan
asosiasi penyiaran saat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World
Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.@Beritasatu.com/Juan
Ardya Guardiola.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama Dewan Pers menegaskan
komitmennya untuk terus menjaga kualitas jurnalistik di tengah gempuran
informasi hoax yang sering menyebar melalui media sosial.
Hal ini disampaikan Menkomdigi Meutya
Hafid dalam kegiatan fun walk bersama insan pers dan asosiasi penyiaran saat
memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2026 di
Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Meutya menekankan di era digital, media
konvensional, seperti koran, televisi, dan radio harus tetap eksis dengan
mengedepankan produk jurnalistik yang kredibel. Begitu juga dengan media massa
online harus tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik.
"Kita sejatinya ingin menumbuhkan
kembali bahwa industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah
gempuran digitalisasi saat ini. Media konvensional harus bisa tetap eksis dan
hidup di tengah new media," ujar Meutya kepada wartawan.
Menkomdigi menyoroti ancaman
misinformasi yang kini menempati urutan kedua dalam tantangan global, menurut
World Economic Forum (WEF).
Meutya mengingatkan mendapatkan
informasi yang benar, adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus
dijaga, sebagaimana amanat Pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, pers memiliki
tanggung jawab konstitusional untuk menjadi penyaring informasi.
"Informasi adalah hak asasi,
tetapi yang dimaksud adalah informasi yang benar, bukan misinformasi. Ketika
teman-teman penyiaran melakukan tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik
yang benar, maka mereka telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang
Dasar kita," ujar mantan jurnalis televisi itu.
Senada dengan menkomdigi, Ketua Dewan
Pers Komaruddin Hidayat mengajak seluruh insan media untuk tetap profesional
dan etis demi mengawal demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang
menggodok regulasi untuk memastikan keberlanjutan bisnis media konvensional.
"Kita kawal demokrasi dengan
tetap menjaga pers yang berkualitas, yang profesional, yang etis, dan
berkelanjutan. Itu pesan kami," ujarnya.
Pada sisi lain, menkomdigi mengungkapkan
pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai asosiasi penyiaran, mulai dari
ATVSI, ATVNI, ATLI, hingga asosiasi radio swasta. Saat ini, pemerintah sedang
menyusun regulasi baru yang bertujuan untuk mendukung model bisnis media agar
lebih adaptif di tengah perubahan ekosistem digital.
"Kita tengah menggodok regulasi
apa yang bisa membuat teman-teman media lebih sustain (berkelanjutan) ke depan
di tengah bisnis model yang berubah akibat digitalisasi," pungkas
menkomdigi.
Melalui momentum Hari Kebebasan Pers
2026 ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, Dewan Pers, dan asosiasi media
semakin kuat untuk menciptakan iklim informasi yang sehat, edukatif, dan
berdaya saing global.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar