Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.@Nizar
Aldi/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti sepakat berdamai dengan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra dalam kasus pencemaran nama
baik. Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka.
"Ini adalah kesalahpahaman atas
komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung
pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh
meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait,
alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai," kata Hamdani
Syahputra dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany
Nasution, menjelaskan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua
belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di
kemudian hari. Sehingga tuntutan hukum terhadap Hamdani tersebut telah
berakhir.
Sementara kuasa hukum Erni Ariyanti,
Agusyah R Damanik juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan
secara damai. Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani
menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Ariyanti melalui sejumlah media
sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah
pihak.
"Permintaan maaf yang disampaikan
Saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media
merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama,"
sebut Agusyah R Damanik.
Pihaknya juga bakal mencabut pengaduan
mereka di Polda Sumut. Kesepakatan damai ini disebut dituangkan dalam dokumen
resmi.
"Dengan tercapainya kesepahaman
tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak
berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi
yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum
masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut
menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.
Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang
ITE.
"Sudah ditetapkan sebagai
tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada
detikSumut, Senin (4/5/2026).
Polda Sumut menetapkan Hamdani
Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran
Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak
delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus pencemaran
nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.
"Diperiksa delapan orang,"
ucapnya.
Meski sudah berstatus tersangka,
Hamdani tidak ditahan. Kombes Ferry menyebut tersangka tidak ditahan karena
kooperatif.
"Tidak ditahan. Karena
pertimbangan penyidik," tutur dia.
Polda Sumut menaikkan status
penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama
baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti
Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya
telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Proses naik sidik," kata Siti
Rohani, Senin (22/12/2025).
Siti menambahkan, saat ini pihaknya
masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk
tahapan lebih lanjut.
"Namun, kami masih menunggu hasil
notulen dari gelar perkara tersebut," ujarnya.
Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli
Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta
Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda
Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor:
STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sumber : detiksumut
0 Komentar