Pelayanan
SIM di Lebak.@Beritasatu.com/Budiman.
MAJALAHJURNALIS.Com (Rangkasbitung)
- Masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, kini tidak lagi
harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk
memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C.
Melalui inovasi digital, Polres Lebak menghadirkan
layanan perpanjangan SIM online lewat aplikasi super app Polri yang dapat
diakses langsung dari rumah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari
percepatan digitalisasi layanan publik Polri sekaligus menjawab tantangan
geografis Kabupaten Lebak yang memiliki wilayah luas dan banyak daerah berjarak
jauh dari pusat pelayanan.
Bintara Urusan SIM (Baur SIM)
Satlantas Polres Lebak Bripka Erma Satrianiwibowo mengatakan, aplikasi tersebut
dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan kepolisian
tanpa harus datang langsung ke kantor.
"Di aplikasi sudah lengkap.
Masyarakat bisa daftar perpanjangan SIM, mengurus SKCK, sampai melihat layanan
e-Tilang," kata Bripka Erma di Kantor Pelayanan SIM KTC Rangkasbitung,
Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses
perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran,
pembayaran, hingga unggah dokumen melalui ponsel.
SIM yang sudah selesai diperpanjang
kemudian dikirim ke alamat pemohon melalui jasa pos.
"Cukup menggunakan hand phone
dari rumah. Daftar di aplikasi, melakukan pembayaran, foto, lalu SIM yang sudah
selesai akan dikirim melalui jasa pos," ujarnya.
Namun demikian, layanan digital ini
baru berlaku untuk perpanjangan SIM. Pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan
secara langsung di Satpas karena pemohon wajib mengikuti ujian teori dan
praktik.
"Kalau SIM baru tidak bisa lewat
aplikasi karena ada proses ujian yang tidak bisa dilewati," katanya.
Selain layanan digital, Satlantas
Polres Lebak tetap mengoperasikan SIM Keliling untuk menjangkau masyarakat di
wilayah yang sulit diakses.
Layanan ini hadir di beberapa titik
seperti Alun-alun Rangkasbitung, kawasan Citra Maja Raya, serta wilayah Lebak
Selatan yang meliputi Bayah dan Malingping sesuai jadwal.
Menurutnya, layanan SIM Keliling masih
dibutuhkan karena kondisi geografis Kabupaten Lebak yang luas membuat sebagian
warga kesulitan menjangkau Satpas secara langsung.
"Kabupaten Lebak wilayahnya luas.
Masih ada daerah yang belum bisa kami jangkau secara rutin. Karena itu
masyarakat bisa memanfaatkan layanan melalui aplikasi Super App," ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan SIM
Keliling masih menghadapi kendala, terutama jaringan internet yang tidak stabil
serta kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah selatan.
"Kalau ke selatan biasanya
terkendala jaringan, terutama saat cuaca hujan. Selain itu ada beberapa ruas
jalan yang kondisinya berlubang," ungkapnya.
Perjalanan dari Rangkasbitung menuju
Bayah maupun Malingping bahkan bisa memakan waktu tiga hingga empat jam.
Kondisi tersebut membuat petugas harus ekstra hati-hati saat membawa kendaraan
layanan.
Meski ada tantangan di lapangan,
Polres Lebak memastikan layanan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni setiap dua
minggu sekali.
"Kami tetap berusaha memberikan
pelayanan terbaik dan tetap datang ke wilayah selatan sesuai jadwal,"
tegasnya.
Di sisi lain, penggunaan aplikasi
Super App Polri untuk perpanjangan SIM di Lebak masih tergolong rendah. Banyak
masyarakat masih memilih datang langsung ke lokasi pelayanan.
"Kalau saya lihat dari data sih
ya baru sedikit warga yang menggunakan aplikasi itu, mungkin masih banyak yang
kurang tahu," jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan masih perlunya
sosialisasi lebih luas terkait layanan digital kepolisian. Polres Lebak pun
terus mendorong masyarakat agar beralih ke layanan online yang dinilai lebih
praktis, cepat, dan efisien.
Digitalisasi layanan SIM ini
diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten
Lebak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar