Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sindikat Lintas Negara, Medan Dijadikan Markas Love Scamming

 

Sindikat Lintas Negara, Medan Dijadikan Markas Love Scamming
Ilustrasi love scamming.@Freepik/Istimewa.

MAJALAHJURNALIS.Com  (Medan) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara atau love scamming yang beroperasi di Kota Medan.
 
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara China, yakni ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, dan XH, serta seorang warga negara Vietnam berinisial MTTT.
 
Menurut Parlindungan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari Polda Sumatera Utara mengenai dugaan aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di kawasan Polonia, Medan.
 
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang beroperasi. Dari lokasi itu, aparat mengamankan seorang warga negara China yang diduga berperan sebagai koordinator bersama 31 WNI.



Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven hingga kembali mengamankan enam warga negara asing yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
 
Dari seluruh lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti elektronik, antara lain 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik (keyboard), tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat pendukung lainnya.
 
"Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut," ujar Parlindungan dilansir dari Antara.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avia mengatakan pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional.
 
Dia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk memproses deportasi terhadap tujuh WNA tersebut. Selain itu, Imigrasi juga akan mengajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan warga negara asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Uray.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar