MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan
penipuan daring lintas negara bermodus asmara atau love
scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan
tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga
negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan ketujuh WNA
yang diamankan terdiri atas enam warga negara China, yakni ZH, XZ, XYXY, ZW,
XW, dan XH, serta seorang warga negara Vietnam berinisial MTTT. Menurut Parlindungan,
pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari Polda Sumatera
Utara mengenai dugaan aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di kawasan
Polonia, Medan. Saat penggerebekan
berlangsung, petugas menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang
beroperasi. Dari lokasi itu, aparat mengamankan seorang warga negara China yang
diduga berperan sebagai koordinator bersama 31 WNI.
Tim gabungan kemudian
melakukan pengembangan ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven hingga
kembali mengamankan enam warga negara asing yang diduga menjadi pengendali
jaringan tersebut. Dari seluruh lokasi
penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti elektronik, antara lain 120
unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik (keyboard), tujuh dokumen perjalanan yang
masih berlaku, serta puluhan perangkat pendukung lainnya. "Menariknya, secara
spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban.
Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut," ujar Parlindungan dilansir
dari Antara. Sementara itu, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avia mengatakan pengungkapan
jaringan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam mempersempit
ruang gerak pelaku kejahatan transnasional. Dia menjelaskan pihaknya
telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk memproses
deportasi terhadap tujuh WNA tersebut. Selain itu, Imigrasi juga akan
mengajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian. "Saat ini,
penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda
Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan warga negara asing lainnya yang
diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Uray. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar