MAJALAHJURNALIS.Com (Makassar)
- Dewan Pergerakan
Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial
by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering
kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan. Hal tersebut menjadi salah satu pokok
diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa
Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar pada Selasa
(6/10/2026). Kegiatan konsolidasi dan diskusi ini
sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil
sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum hari
Rabu (7/10/2026) Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid,
menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan
kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses
pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.
Terlepas seperti apa dan bagaimana
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk
untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga
tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU pernyataan yang
disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH (Ahli dari pihak terkait)
di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK
tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang
tidak boleh keluar dari seorang advokat. Jangankan kepada lembaga peradilan,
kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia
(Officium nobile), namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah
terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK. Peringatan agar para advokat tidak
“mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid
dan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada
puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya. “Netizen boleh berpendapat, tetapi
yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang
menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,”
ujar Luthfi.
Menurut DePA-RI, trial by social media
dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang
sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi
terabaikannya asas praduga tak bersalah. Karena itu, DePA-RI mendorong
masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial
untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab. “Keadilan tidak boleh ditentukan oleh
seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun
advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan
yang fair,” tegas Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI
Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH,
Asri Ameru, SH, MH, Arphin Jumadi, SH,MH dll. DePA-RI mengajak seluruh elemen
masyarakat menjaga agar media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol
publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim. (Megy/TN)
0 Komentar