MAJALAHJURNALIS.Com
(Mimika) - Polemik gugatan mengenai syarat
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK)
terus menjadi perhatian publik. Perkara
yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut kini telah
memasuki tahap pembuktian dan memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK,
keabsahan persyaratan pencalonan, hingga konsekuensi hukum apabila dalil
pemohon terbukti. Perkembangan
tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan tokoh muda di Papua Tengah.
Faya Naa dan Esau Dolame menilai persoalan yang menyangkut legitimasi Wakil
Presiden harus disikapi secara objektif, tenang, dan berdasarkan konstitusi. Persoalan
ini mencuat setelah para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan
syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada
Pemilu 2024. Mereka
meminta agar MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan yang terbuka dan
transparan. MK mencatat para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran tidak
sah dan meminta konsekuensi hukum terhadap status pencalonan serta
pelantikannya. Di
sisi lain, KPU berpandangan bahwa perkara tersebut bukan lagi berada dalam
ranah sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK, melainkan berkaitan
dengan sengketa proses pemilu. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan
pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi sebelum yang bersangkutan
ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Faya Naa: Jangan
Sampai Hukum Menjadi Alat Pertarungan Politik
Tokoh muda Papua Tengah, Faya Naa, berpandangan bahwa masyarakat Papua perlu
melihat persoalan tersebut secara dewasa dan tidak terjebak pada polarisasi
politik. Menurut
perspektif tersebut, mempertanyakan persyaratan seorang pejabat negara
merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat. Namun, setiap tuduhan juga
harus dapat diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. “Persoalan
seperti ini harus dikembalikan kepada hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran,
buktikan secara terbuka. Kalau ternyata tidak terbukti, maka hasil proses hukum
juga harus dihormati,” demikian pokok pandangan yang dapat dikedepankan Faya
dalam menyikapi polemik tersebut. Faya
menilai masyarakat Papua, khususnya generasi muda, tidak boleh hanya menjadi
penonton dalam perkembangan demokrasi nasional. Anak muda Papua harus mampu
membangun budaya politik yang kritis, tetapi tetap rasional dan menghormati
proses hukum. Sikap
tersebut sejalan dengan perhatian Faya selama ini terhadap persoalan masyarakat
dan Orang Asli Papua (OAP), khususnya dalam hal kepentingan ekonomi serta
kepastian hukum. Dalam sejumlah pernyataan publik sebelumnya, Faya juga
mendorong agar kebijakan pemerintah dilaksanakan secara transparan dan tidak
merugikan masyarakat lokal. “Yang
terpenting bukan siapa yang kita dukung, tetapi apakah prosesnya benar.
Demokrasi harus memberikan ruang untuk menguji kebenaran tanpa menjadikan hukum
sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang secara politik,” menjadi garis besar
pandangan yang relevan dengan posisi tersebut. Esau Dolame: Jangan
Membuat Papua Terjebak dalam Polarisasi Sementara
itu, tokoh muda Papua Tengah Esau Dolame juga menaruh perhatian terhadap
dinamika politik nasional tersebut. Esau
diketahui mendapat mandat dari DPP Garuda Gibran Indonesia (GGI) untuk memimpin
proses pembentukan DPW GGI Provinsi Papua Tengah. Mandat tersebut mencakup
konsolidasi organisasi dan pembentukan struktur di delapan kabupaten di Papua
Tengah. Dengan
posisi tersebut, Esau melihat pentingnya masyarakat Papua Tengah memahami
persoalan Gibran berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar narasi politik
yang berkembang di media sosial. Menurutnya,
dukungan politik kepada pemerintah tidak boleh berarti menutup ruang kritik.
Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga tidak boleh otomatis dianggap
sebagai upaya menjatuhkan pemerintahan. “Pemerintahan
harus tetap dikawal. Kalau ada persoalan hukum, biarkan lembaga hukum bekerja.
Jangan masyarakat dibawa ke dalam konflik politik yang justru membuat kita
terpecah,” demikian substansi pandangan yang dapat disampaikan Esau.
Ia
menilai generasi muda Papua Tengah harus mengambil posisi sebagai kelompok
masyarakat yang rasional dan mampu membaca perkembangan nasional secara
objektif. Perdebatan
Pemakzulan dan Diskualifikasi Perdebatan semakin tajam setelah KPU menyebut
gugatan tersebut memiliki konsekuensi yang menyerupai upaya pemakzulan karena
Gibran telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden. Namun,
dalam persidangan berkembang pula argumentasi bahwa persoalan yang diuji adalah
pemenuhan syarat kandidat atau diskualifikasi, bukan proses pemakzulan dalam
pengertian pemberhentian pejabat yang sedang menjabat. Metro
TV melaporkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti perbedaan
antara persoalan pemakzulan dan persoalan syarat kandidat dalam perkara
tersebut. Perdebatan ini berkaitan dengan sejauh mana kewenangan MK dapat
digunakan untuk menegakkan keadilan substantif dan konstitusionalitas pemilu. Sementara
itu, dalam persidangan 1 Oktober 2026, pihak pemohon kembali mempertanyakan
prosedur serta keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Denny
Indrayana juga memperdebatkan keterangan ahli KPU mengenai waktu penetapan PKPU
yang menjadi dasar persyaratan pencalonan. Di
sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan KPU saat itu menilai
dokumen pendidikan Gibran sah karena diterbitkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan. Hasyim juga menjelaskan proses verifikasi dokumen yang dilakukan
KPU. Masyarakat Papua
Tengah Diminta Tidak Terprovokasi Faya
Naa dan Esau Dolame pada prinsipnya melihat persoalan ini sebagai ujian bagi
kedewasaan demokrasi Indonesia. Masyarakat
Papua Tengah dinilai tidak perlu terseret ke dalam perdebatan yang bersifat
emosional. Perbedaan pendapat mengenai Gibran maupun pemerintah merupakan
sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Yang
lebih penting, seluruh pihak memberikan kesempatan kepada lembaga negara untuk
menjalankan kewenangannya. “Papua
harus menjadi bagian dari Indonesia yang demokratis dan dewasa. Kita boleh
berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan politik membuat masyarakat
terpecah,” menjadi pesan utama yang dapat ditekankan kedua tokoh muda tersebut. Bagi
generasi muda Papua Tengah, perkembangan perkara di MK juga menjadi momentum
untuk memahami bagaimana konstitusi bekerja dan bagaimana sengketa politik
harus diselesaikan melalui institusi hukum. Jangan Bela Figur,
Bela Konstitusi Pada
akhirnya, persoalan Gibran tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertarungan
antara kelompok yang mendukung dan menolak pemerintah. Jika
dalil pemohon terbukti, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai
putusan lembaga yang berwenang. Sebaliknya, apabila dalil tersebut tidak
terbukti, semua pihak juga harus menerima keputusan tersebut. Sikap inilah yang
dinilai penting bagi masyarakat Papua Tengah Generasi
muda Papua tidak boleh hanya menjadi penonton dalam dinamika politik nasional.
Mereka harus mampu bersikap kritis terhadap kekuasaan sekaligus menghormati
hukum. Sebab,
yang harus dipertahankan bukan kepentingan satu tokoh atau satu kelompok
politik, melainkan konstitusi, demokrasi, kepastian hukum dan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi negara. “Kalau
benar, buktikan bahwa benar. Kalau ada pelanggaran, buktikan pelanggarannya.
Tetapi jangan mendahului pengadilan dengan vonis politik. Biarkan hukum
berbicara,” menjadi pesan yang relevan untuk menjaga masyarakat Papua Tengah
tetap tenang dalam menyikapi polemik tersebut. (rel/TN)
0 Komentar