Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tokoh Muda Papua Tengah Soroti Polemik Gugatan Gibran: Hukum Harus Diuji, Jangan Jadi Arena Pertarungan Politik

Tokoh Muda Papua Tengah Soroti Polemik Gugatan Gibran: Hukum Harus Diuji, Jangan Jadi Arena Pertarungan Politik

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Mimika) - Polemik gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perhatian publik.
 
Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian dan memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK, keabsahan persyaratan pencalonan, hingga konsekuensi hukum apabila dalil pemohon terbukti.
 
Perkembangan tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan tokoh muda di Papua Tengah. Faya Naa dan Esau Dolame menilai persoalan yang menyangkut legitimasi Wakil Presiden harus disikapi secara objektif, tenang, dan berdasarkan konstitusi.
 
Persoalan ini mencuat setelah para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
 
Mereka meminta agar MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan yang terbuka dan transparan. MK mencatat para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran tidak sah dan meminta konsekuensi hukum terhadap status pencalonan serta pelantikannya.
 
Di sisi lain, KPU berpandangan bahwa perkara tersebut bukan lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK, melainkan berkaitan dengan sengketa proses pemilu. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
 
Faya Naa: Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Pertarungan
 
Politik Tokoh muda Papua Tengah, Faya Naa, berpandangan bahwa masyarakat Papua perlu melihat persoalan tersebut secara dewasa dan tidak terjebak pada polarisasi politik.
 
Menurut perspektif tersebut, mempertanyakan persyaratan seorang pejabat negara merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat. Namun, setiap tuduhan juga harus dapat diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
 
“Persoalan seperti ini harus dikembalikan kepada hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan secara terbuka. Kalau ternyata tidak terbukti, maka hasil proses hukum juga harus dihormati,” demikian pokok pandangan yang dapat dikedepankan Faya dalam menyikapi polemik tersebut.
 
Faya menilai masyarakat Papua, khususnya generasi muda, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan demokrasi nasional. Anak muda Papua harus mampu membangun budaya politik yang kritis, tetapi tetap rasional dan menghormati proses hukum.
 
Sikap tersebut sejalan dengan perhatian Faya selama ini terhadap persoalan masyarakat dan Orang Asli Papua (OAP), khususnya dalam hal kepentingan ekonomi serta kepastian hukum. Dalam sejumlah pernyataan publik sebelumnya, Faya juga mendorong agar kebijakan pemerintah dilaksanakan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat lokal.
 
“Yang terpenting bukan siapa yang kita dukung, tetapi apakah prosesnya benar. Demokrasi harus memberikan ruang untuk menguji kebenaran tanpa menjadikan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang secara politik,” menjadi garis besar pandangan yang relevan dengan posisi tersebut.
 
Esau Dolame: Jangan Membuat Papua Terjebak dalam Polarisasi
 
Sementara itu, tokoh muda Papua Tengah Esau Dolame juga menaruh perhatian terhadap dinamika politik nasional tersebut.
 
Esau diketahui mendapat mandat dari DPP Garuda Gibran Indonesia (GGI) untuk memimpin proses pembentukan DPW GGI Provinsi Papua Tengah. Mandat tersebut mencakup konsolidasi organisasi dan pembentukan struktur di delapan kabupaten di Papua Tengah.
 
Dengan posisi tersebut, Esau melihat pentingnya masyarakat Papua Tengah memahami persoalan Gibran berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar narasi politik yang berkembang di media sosial.
 
Menurutnya, dukungan politik kepada pemerintah tidak boleh berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga tidak boleh otomatis dianggap sebagai upaya menjatuhkan pemerintahan.
 
“Pemerintahan harus tetap dikawal. Kalau ada persoalan hukum, biarkan lembaga hukum bekerja. Jangan masyarakat dibawa ke dalam konflik politik yang justru membuat kita terpecah,” demikian substansi pandangan yang dapat disampaikan Esau.


Ia menilai generasi muda Papua Tengah harus mengambil posisi sebagai kelompok masyarakat yang rasional dan mampu membaca perkembangan nasional secara objektif.
 
Perdebatan Pemakzulan dan Diskualifikasi Perdebatan semakin tajam setelah KPU menyebut gugatan tersebut memiliki konsekuensi yang menyerupai upaya pemakzulan karena Gibran telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden.
 
Namun, dalam persidangan berkembang pula argumentasi bahwa persoalan yang diuji adalah pemenuhan syarat kandidat atau diskualifikasi, bukan proses pemakzulan dalam pengertian pemberhentian pejabat yang sedang menjabat.
 
Metro TV melaporkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti perbedaan antara persoalan pemakzulan dan persoalan syarat kandidat dalam perkara tersebut. Perdebatan ini berkaitan dengan sejauh mana kewenangan MK dapat digunakan untuk menegakkan keadilan substantif dan konstitusionalitas pemilu.
 
Sementara itu, dalam persidangan 1 Oktober 2026, pihak pemohon kembali mempertanyakan prosedur serta keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
 
Denny Indrayana juga memperdebatkan keterangan ahli KPU mengenai waktu penetapan PKPU yang menjadi dasar persyaratan pencalonan.
 
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan KPU saat itu menilai dokumen pendidikan Gibran sah karena diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Hasyim juga menjelaskan proses verifikasi dokumen yang dilakukan KPU.
 
Masyarakat Papua Tengah Diminta Tidak Terprovokasi
 
Faya Naa dan Esau Dolame pada prinsipnya melihat persoalan ini sebagai ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia.
 
Masyarakat Papua Tengah dinilai tidak perlu terseret ke dalam perdebatan yang bersifat emosional. Perbedaan pendapat mengenai Gibran maupun pemerintah merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi.
 
Yang lebih penting, seluruh pihak memberikan kesempatan kepada lembaga negara untuk menjalankan kewenangannya.
 
“Papua harus menjadi bagian dari Indonesia yang demokratis dan dewasa. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan politik membuat masyarakat terpecah,” menjadi pesan utama yang dapat ditekankan kedua tokoh muda tersebut.
 
Bagi generasi muda Papua Tengah, perkembangan perkara di MK juga menjadi momentum untuk memahami bagaimana konstitusi bekerja dan bagaimana sengketa politik harus diselesaikan melalui institusi hukum.
 
Jangan Bela Figur, Bela Konstitusi
 
Pada akhirnya, persoalan Gibran tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertarungan antara kelompok yang mendukung dan menolak pemerintah.
 
Jika dalil pemohon terbukti, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai putusan lembaga yang berwenang. Sebaliknya, apabila dalil tersebut tidak terbukti, semua pihak juga harus menerima keputusan tersebut.
 
Sikap inilah yang dinilai penting bagi masyarakat Papua Tengah
 
Generasi muda Papua tidak boleh hanya menjadi penonton dalam dinamika politik nasional. Mereka harus mampu bersikap kritis terhadap kekuasaan sekaligus menghormati hukum.
 
Sebab, yang harus dipertahankan bukan kepentingan satu tokoh atau satu kelompok politik, melainkan konstitusi, demokrasi, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
 
“Kalau benar, buktikan bahwa benar. Kalau ada pelanggaran, buktikan pelanggarannya. Tetapi jangan mendahului pengadilan dengan vonis politik. Biarkan hukum berbicara,” menjadi pesan yang relevan untuk menjaga masyarakat Papua Tengah tetap tenang dalam menyikapi polemik tersebut. (rel/TN)

Posting Komentar

0 Komentar