MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Pelaku inisial M, Ibu Tiri Risky korban
Kekerasan Anak Dibawah Umur di Medan yang dilaporkan Maryaty Ibu kandung Risky
ke Polrestabes Medan pada tanggal 07 Oktober 2025 membuat pengaduan di
Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA
SUMATERA UTARA, sebelumnya kasusnya sempat mengendap dan baru diproses beberapa
bulan terakhir ini, Setelah
didesak, akhirnya pelaku M ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Unit PPA (Perlindungan
Perempuan & Anak) Polrestabes Medan. Walaupun
prosesnya terkesan diayun-ayun, akhirnya penyidik menetapkan pelaku M jadi
tersangka dengan status Tahanan Luar, jaminan hanya KTP dan KK (Kartu Keluarga)
saja. Setelah
mengikuti proses demi proses terkait perkembangan kasus yang dialami Maryaty,
Thamrin BA Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW
APPI) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (1/10/2026) kecewa dengan Putusan Penyidik
yang telah memberikan Tahanan Luar kepada pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur.
Apalagi dengan jaminan hanya KTP dan KK saja. Mungkin ada hukum lain yang mengatur, bahwa KTP dan KK dapat dijadikan jaminan untuk Tahanan Luar.
Jika
M melarikan diri, siapakah yang bertanggungjawab? Apakah Penyidik? Atau secara
subtansi Polrestabes Medan? Atau siapakah yang dapat bertanggungjawab dalam hal
ini? Apa sanksinya bagi penyidik! Setahu saya sebagai penjaminnya seharusnya pihak
keluarga terdekat atau orang yang dapat dipercaya secara hukum. Dan
semasa proses hukum masih di kepolisian, ketentuan sebagai tahanan luar ada
tata caranya. Kasusnya tetap berlanjut ke Kejaksaan dan lalu di Sidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) sampai pada putusan tetap. “Kami
tidak intervensi, itu adalah wewenang kepolisian, akan tetapi kami berharap
kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Medan, jalankan sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur) yang ada di kepolisian. Ibu Maryaty adalah sosok orangtua
yang memperjuangkan nasib anaknya yang masih duduk dibangku SD sejak kasus ini
dilaporkan. Kabarnya, Risky saat ini opname di Rumah Sakit.. Ibu Maryaty ini
ibarat pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga. Berilah keadilan dan tegakkan
supermasi hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu”,
tutup Thamrin yang terus mengawal kasus ini. (red)
0 Komentar