Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APPI Sumut Kecewa, Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur di Polrestabes Medan Hanya Sebagai Tahanan Luar Saja

 Jaminan Tersangka Hanya Modal KTP dan KK Doang!!!


APPI Sumut Kecewa, Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur di Polrestabes Medan Hanya Sebagai Tahanan Luar Saja
Thamrin BA Ketua DPW APPI Sumut.@doc.MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pelaku inisial M, Ibu Tiri Risky korban Kekerasan Anak Dibawah Umur di Medan yang dilaporkan Maryaty Ibu kandung Risky ke Polrestabes Medan pada tanggal 07 Oktober 2025 membuat pengaduan di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, sebelumnya kasusnya sempat mengendap dan baru diproses beberapa bulan terakhir ini,
 
Setelah didesak, akhirnya pelaku M ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan.
 
Walaupun prosesnya terkesan diayun-ayun, akhirnya penyidik menetapkan pelaku M jadi tersangka dengan status Tahanan Luar, jaminan hanya KTP dan KK (Kartu Keluarga) saja.
 
Setelah mengikuti proses demi proses terkait perkembangan kasus yang dialami Maryaty, Thamrin BA Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (1/10/2026) kecewa dengan Putusan Penyidik yang telah memberikan Tahanan Luar kepada pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur. Apalagi dengan jaminan hanya KTP dan KK saja. Mungkin ada hukum lain yang mengatur, bahwa KTP dan KK dapat dijadikan jaminan untuk Tahanan Luar.


Jika M melarikan diri, siapakah yang bertanggungjawab? Apakah Penyidik? Atau secara subtansi Polrestabes Medan? Atau siapakah yang dapat bertanggungjawab dalam hal ini? Apa sanksinya bagi penyidik! Setahu saya sebagai penjaminnya seharusnya pihak keluarga terdekat atau orang yang dapat dipercaya secara hukum.
 
Dan semasa proses hukum masih di kepolisian, ketentuan sebagai tahanan luar ada tata caranya. Kasusnya tetap berlanjut ke Kejaksaan dan lalu di Sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) sampai pada putusan tetap.
 
“Kami tidak intervensi, itu adalah wewenang kepolisian, akan tetapi kami berharap kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Medan, jalankan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di kepolisian. Ibu Maryaty adalah sosok orangtua yang memperjuangkan nasib anaknya yang masih duduk dibangku SD sejak kasus ini dilaporkan. Kabarnya, Risky saat ini opname di Rumah Sakit.. Ibu Maryaty ini ibarat pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga. Berilah keadilan dan tegakkan supermasi hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu”, tutup Thamrin yang terus mengawal kasus ini. (red)

Posting Komentar

0 Komentar