MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Sebagian
umat Islam mungkin pernah mendengar azan salat Subuh dikumandangkan dua kali,
terutama ketika berada di Tanah Suci, baik saat menjalankan ibadah haji maupun
umrah. Praktik serupa juga dapat ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Umumnya, terdapat jeda sekitar 30 hingga 45 menit
antara azan pertama dan azan kedua. Bagi masyarakat yang terbiasa mendengar azan
Subuh hanya sekali, praktik tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan. Mengapa azan
Subuh dikumandangkan dua kali? Alasan
Azan Subuh Dikumandangkan Dua Kali Dilansir detikHikmah, kebiasaan mengumandangkan
azan Subuh sebanyak dua kali bukanlah praktik yang muncul tanpa dasar. Tradisi
tersebut memiliki landasan sejarah yang berasal dari masa Rasulullah SAW. Dalam sejumlah hadits sahih yang diriwayatkan
Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW di
Madinah terdapat dua orang sahabat yang bertugas sebagai muazin, yakni Bilal bin
Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum. Rasulullah SAW bersabda: إِنَّ بِلَالًا
يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ
مَكْتُومٍ "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan
pada malam hari (sebelum fajar), maka makan dan minumlah kalian sampai
mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum." (HR. Muslim) Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi dalam
kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa mengumandangkan dua kali
azan untuk salat Subuh termasuk amalan yang disunnahkan. Azan pertama dikumandangkan sebelum terbitnya
fajar. Sementara itu, azan kedua disampaikan ketika fajar shadiq telah terbit
dan menjadi penanda masuknya waktu salat Subuh. Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam Asy-Syairazi
menjelaskan bahwa secara umum azan berfungsi sebagai pemberitahuan kepada
masyarakat bahwa waktu salat telah masuk. Karena itu, untuk salat Zuhur, Asar,
Magrib, dan Isya, azan tidak dikumandangkan sebelum masuk waktunya. Salat Subuh memiliki ketentuan yang berbeda. Azan
pertama dapat dikumandangkan sebelum masuk waktu Subuh, bahkan sejak lewat
tengah malam. Imam Asy-Syairazi menyebut beberapa tujuan dari azan tersebut,
antara lain: Membangunkan
orang yang masih tidur. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk
mempersiapkan diri sebelum salat.
Menjadi pengingat bagi orang yang sedang
menjalankan ibadah puasa agar dapat memanfaatkan waktu untuk sahur. Ketentuan ini berbeda dari salat fardu lainnya
karena menjelang Subuh banyak orang masih dalam keadaan tidur sehingga
membutuhkan waktu untuk bangun dan mempersiapkan diri. Hukum
Azan Subuh Dua Kali Dalam buku Seri Fikih Kehidupan (Bab Shalat)
karya Ahmad Sarwat disebutkan bahwa dalam Mazhab Syafi'i, mengumandangkan azan
Subuh sebanyak dua kali hukumnya sunnah. Meski demikian, masjid atau masyarakat yang hanya
mengumandangkan azan Subuh satu kali juga diperbolehkan. Para ulama juga menjelaskan bahwa azan yang
dikumandangkan setelah terbitnya fajar shadiq memiliki kedudukan yang lebih
utama dalam kaitannya dengan masuknya waktu salat. Sebab, azan tersebut menjadi
penanda bahwa waktu pelaksanaan salat Subuh telah tiba. Perlu
Memperhatikan Kondisi Masyarakat Meski memiliki dasar dalam syariat, penerapan
azan Subuh dua kali juga perlu mempertimbangkan kebiasaan dan pemahaman
masyarakat setempat. Syekh Husain Al-Imrani dalam kitab Al-Bayan
menjelaskan bahwa apabila sebuah daerah sudah terbiasa melaksanakan azan Subuh
satu kali, tidak dianjurkan secara tiba-tiba menambahkan azan sebelum fajar
tanpa mempertimbangkan pemahaman masyarakat. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan
kebingungan, khususnya bagi masyarakat yang belum memahami perbedaan antara
azan sebelum fajar dan azan setelah fajar shadiq. Sebagai contoh, seseorang bisa mengira waktu
Subuh telah masuk setelah mendengar azan pertama sehingga melaksanakan salat
sebelum waktunya. Demikian pula orang yang sedang menjalankan puasa sunnah
dapat mengira waktu sahur telah berakhir dan berhenti makan, padahal fajar
belum terbit. Karena itu, praktik azan dua kali umumnya lebih
mudah diterapkan di lingkungan yang masyarakatnya sudah memahami ketentuan
tersebut dan memiliki kebiasaan yang sama. Praktik seperti ini dapat ditemui di Masjidil
Haram, Masjid Nabawi, maupun sejumlah wilayah yang sejak lama menerapkan azan
Subuh sebanyak dua kali. Dengan demikian, perbedaan jumlah azan Subuh yang
terdengar di berbagai tempat bukan berarti terdapat pertentangan dalam
pelaksanaan ibadah. Azan satu kali maupun dua kali memiliki konteks penerapan
masing-masing, dengan azan setelah terbit fajar shadiq sebagai penanda masuknya
waktu salat Subuh. Sumber : detiksumut
0 Komentar