Dapak Ketidakadilan itu, Maryaty Mengadukan Kasusnya ke Propam Polda Sumut
Tersangka M hanya ditetapkan sebagai tahanan luar oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan inisial ‘BRIPDA G’ dengan jaminan hanya KTP dan KK saja




0 Komentar