Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada Kejanggalan Dalam Menetapkan Tahanan Luar di Polrestabes Medan, Hanya Jaminan KK dan KTP Saja

Dapak Ketidakadilan itu, Maryaty Mengadukan Kasusnya ke Propam Polda Sumut

 
Tersangka M hanya ditetapkan sebagai tahanan luar oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan inisial ‘BRIPDA G’ dengan jaminan hanya KTP dan KK saja.
Gambar, Tangkap Layar Viral di facebook.@net

Tersangka M hanya ditetapkan sebagai tahanan luar oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan inisial ‘BRIPDA G’ dengan jaminan hanya KTP dan KK saja


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pelaku kekerasan pada anak dibawah umur inisial M berdasarkan Laporan Maryaty di SPKT POLRESTABES MEDAN dengan No.LAPORAN POLISI : LP/B/3451/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 07 Oktober 2025, sudah hampir setahun pelakunya setelah ditetapkan tersangka hanya sebagai tahanan luar dengan jaminan KTP dan KK saja.
 
Berdasarkan keterangan Maryaty ibu kandung Risky,  korban kekerasan yang dilakukan ibu sambungnya inisial M, Maryaty menjelaskan kepada majalahjurnalis.com, Selasa (29/9/2026) sore dihalaman Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan.
 
Tersangka M hanya ditetapkan sebagai tahanan luar oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan inisial ‘BRIPDA G’ dengan jaminan hanya KTP dan KK saja.
 
Ketika saya pertanyakan, jika pelaku M melarikan diri? Jawab penyidik. ‘Kan ada KTP dan KK-nya’.


Saya enggak habis pikir terhadap penyidik yang satu ini. Akhirnya saya membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut atas sikap ketidakpropesionalan dan adanya keberpihakan terhadap si tersangka. Dan Alhamdulillah laporan saya telah diterima oleh pihak Propam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti, tutupnya.
 
Diberitakan sebelumnya pada 4 September 2026 di majalahjurnalis.com dengan judul; ‘Hampir Setahun, Pelaku  Penganiayaan Anak Baru Ditetapkan Jadi Tersangka di Polrestabes Medan’, Maryaty Ibu korban kecewa terhadap kinerja Unit PPA (Perlindunagan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan, hal tersebut dikatakannya pada wartawan, Kamis (3/9/2026) di Medan, mengapa baru dijelaskan pihak penyidik untuk pemanggilan pertama, padahal sebelumnya penyidik inisial G mengatakan bahwa pelaku telah dipanggil sampai 2 kali tidak datang dengan alasan ada urusan dalam perkuliahannya sehingga tak bisa datang untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Sementara berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan Polrestabes Medan Nomor: B/8062/IX/RES.1,6/2026/Reskrim tanggal 2 September 2026 menjelaskan di poin 3, ‘Rencana tindak lanjut Penyidik adalah mengirimkan surat panggilan ke-1 terhadap tersangka a.n inisial M’.


“Berarti selama ini, saya dibohongi terus oleh pihak penyidik di Polrestabes Medan, yang katanya sudah dilakukan pemanggilan, yakni pemanggilan pertama dan kedua, pelaku tidak datang dengan alasan ada urusan dalam perkuliahannya. Mungkin ini karena kasus recehan seperti dikatakan penyidik kepada saya, sehingga tidak diproses”, ujarnya sembari menahan tangis. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar