Rapat Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen,
Jakarta, Selasa (27/10/2026).@Beritasatu.com/Ilham Oktafian.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) – Komisi III DPR mengagendakan 23 kali lagi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan sejumlah elemen masyarakat untuk penyempurnaan penyusunan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
mengatakan komisinya telah menggelar sekitar 60 RDPU dalam tahap penyusunan RUU
Perampasan Aset. Jumlah tersebut telah mencapai lebih dari separuh target total
RDPU terkait RUU Perampasan Aset.
"Perlu kami sampaikan ya kita sudah
menggelar RDPU hampir ke-58 atau 60 kali," ujar politisi Gerindra itu
dalam lanjutan RDPU pembahasan RUU Perampasan Aset di ruang Komisi III DPR,
kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR
masih akan menggelar sekitar 23 RDPU sebelum melanjutkan pembahasan daftar
inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset bersama pemerintah pada tahap
panitia kerja (panja).
"Masih ada sekitar 23-an lagi
berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat," katanya.
Dalam RDPU hari ini, Komisi III DPR
mengundang Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikriminalisasi (Jamak), Aliansi
Mahasiswa Nusantara (Aman), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute
Yadi Surya Diputra.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan
paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar