Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Gelar RDPU 23 Lagi Guna Pertegas Tindak Pidananya

 

RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Gelar RDPU 23 Lagi Guna Pertegas Tindak Pidananya
Rapat Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).@Beritasatu.com/Ilham Oktafian.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Komisi III DPR mengagendakan 23 kali lagi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah elemen masyarakat untuk penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
 
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan komisinya telah menggelar sekitar 60 RDPU dalam tahap penyusunan RUU Perampasan Aset. Jumlah tersebut telah mencapai lebih dari separuh target total RDPU terkait RUU Perampasan Aset.
 
"Perlu kami sampaikan ya kita sudah menggelar RDPU hampir ke-58 atau 60 kali," ujar politisi Gerindra itu dalam lanjutan RDPU pembahasan RUU Perampasan Aset di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
 
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR masih akan menggelar sekitar 23 RDPU sebelum melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset bersama pemerintah pada tahap panitia kerja (panja).

"Masih ada sekitar 23-an lagi berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat," katanya.
 
Dalam RDPU hari ini, Komisi III DPR mengundang Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikriminalisasi (Jamak), Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra.
 
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar