Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wacana Bayar Gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih, Wabup Lebak Minta Kaji Ulang

 

Wacana Bayar Gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih, Wabup Lebak Minta Kaji Ulang

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah.@Beritasatu.com/Budiman.

MAJALAHJURNALIS.Com (Rangkasbitung) – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan koperasi sekaligus keberlangsungan bank Pembangunan Daerah.
 
Amir menilai, pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji ASN bukan pilihan tepat, terutama jika mekanisme dan kesiapan operasionalnya belum jelas. Penguatan koperasi, menurut dia, sebaiknya mempertimbangkan jenis layanan dan kelompok penerima yang paling sesuai.
 
"Kalau menurut saya, dikaji ulang dengan cara bijak," kata Amir Hamzah kepada Beritasatu.com terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, Jumat (16/10/2026).
 
Menurut Amir, skema pembayaran penghasilan aparatur desa dan kepala desa melalui koperasi lebih layak dipertimbangkan dibandingkan mengalihkan pembayaran gaji ASN yang selama ini menggunakan layanan perbankan.
 
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga bertanggung jawab mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya dengan memperkuat peran bank pembangunan daerah.
 
"Kita punya kewajiban memajukan bank kita. Pusat punya kewajiban memajukan bank negara," ujarnya.
 
Amir menjelaskan, pembayaran gaji aparatur pemerintah melalui perbankan merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang perlu diperhitungkan saat merumuskan kebijakan baru. Menurut dia, bank pembangunan daerah perlu mendapat ruang untuk berkembang sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat perekonomian lokal.


Karena itu, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi tidak semestinya hanya berorientasi pada upaya menghidupkan Kopdes Merah Putih. Pemerintah juga perlu menghitung dampaknya terhadap peran bank daerah serta memastikan mekanisme pembayaran berjalan efektif.


 
Amir turut menyoroti kondisi koperasi yang dinilainya belum merata. Menurut dia, koperasi yang aktif masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah, terutama perkotaan.
 
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum pemerintah memutuskan pelibatan koperasi dalam sistem pembayaran gaji aparatur pemerintah.


Sebelumnya, penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku bagi seluruh pegawai pemerintah.
 
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut penggunaan gerai Kopdes Merah Putih untuk menyalurkan gaji ASN masih sebatas opsi yang dapat dipertimbangkan pada masa mendatang. Dengan demikian, belum ada kewajiban bagi ASN untuk menerima gaji melalui koperasi.
 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar skema tersebut, jika diterapkan, diprioritaskan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat.
 
Adapun gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah diusulkan tetap disalurkan melalui bank daerah.
 
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai sasaran penerima, kesiapan koperasi, mekanisme pembayaran, dan dampaknya terhadap lembaga keuangan daerah.
 
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan semata-mata mengenai saluran pembayaran gaji, melainkan juga bagaimana kebijakan nasional dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi daerah.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar