Wakil Bupati
Lebak Amir Hamzah.@Beritasatu.com/Budiman.
MAJALAHJURNALIS.Com (Rangkasbitung) – Wakil Bupati Lebak
Amir Hamzah meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana penyaluran gaji Aparatur
Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah
Putih). Menurut dia, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan
koperasi sekaligus keberlangsungan bank Pembangunan Daerah.
Amir menilai, pelibatan koperasi dalam
penyaluran gaji ASN bukan pilihan tepat, terutama jika mekanisme dan kesiapan
operasionalnya belum jelas. Penguatan koperasi, menurut dia, sebaiknya
mempertimbangkan jenis layanan dan kelompok penerima yang paling sesuai.
"Kalau menurut saya, dikaji ulang
dengan cara bijak," kata Amir Hamzah kepada Beritasatu.com terkait
wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, Jumat (16/10/2026).
Menurut Amir, skema pembayaran
penghasilan aparatur desa dan kepala desa melalui koperasi lebih layak
dipertimbangkan dibandingkan mengalihkan pembayaran gaji ASN yang selama ini
menggunakan layanan perbankan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga
bertanggung jawab mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya dengan
memperkuat peran bank pembangunan daerah.
"Kita punya kewajiban memajukan
bank kita. Pusat punya kewajiban memajukan bank negara," ujarnya.
Amir menjelaskan, pembayaran gaji
aparatur pemerintah melalui perbankan merupakan bagian dari ekosistem ekonomi
yang perlu diperhitungkan saat merumuskan kebijakan baru. Menurut dia, bank
pembangunan daerah perlu mendapat ruang untuk berkembang sejalan dengan upaya
pemerintah daerah memperkuat perekonomian lokal.
Karena itu, wacana penyaluran gaji ASN
melalui koperasi tidak semestinya hanya berorientasi pada upaya menghidupkan
Kopdes Merah Putih. Pemerintah juga perlu menghitung dampaknya terhadap peran
bank daerah serta memastikan mekanisme pembayaran berjalan efektif.
Amir turut menyoroti kondisi koperasi
yang dinilainya belum merata. Menurut dia, koperasi yang aktif masih
terkonsentrasi di sejumlah wilayah, terutama perkotaan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu
pertimbangan penting sebelum pemerintah memutuskan pelibatan koperasi dalam
sistem pembayaran gaji aparatur pemerintah.
Sebelumnya, penyaluran gaji ASN melalui
Kopdes Merah Putih belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku bagi seluruh
pegawai pemerintah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
Sugiarto menyebut penggunaan gerai Kopdes Merah Putih untuk menyalurkan gaji
ASN masih sebatas opsi yang dapat dipertimbangkan pada masa mendatang. Dengan
demikian, belum ada kewajiban bagi ASN untuk menerima gaji melalui koperasi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR
Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar skema tersebut, jika diterapkan,
diprioritaskan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian atau lembaga
pemerintah pusat.
Adapun gaji PNS dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah diusulkan tetap
disalurkan melalui bank daerah.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan
wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih memerlukan
pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai sasaran penerima, kesiapan koperasi,
mekanisme pembayaran, dan dampaknya terhadap lembaga keuangan daerah.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini
bukan semata-mata mengenai saluran pembayaran gaji, melainkan juga bagaimana
kebijakan nasional dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi daerah.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar