Komisi X DPR Siapkan Payung
Hukum Penyetaraan Lulusan Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani,
di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto/Auliya Umayna Andani
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Komisi X DPR RI bersiap memasukkan aturan baru terkait penyetaraan pendidikan
luar negeri ke dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani,
mengatakan langkah ini diambil menyusul polemik dari putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya berkas fisik ijazah tingkat SMA
milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Oleh sebab itu, di revisi Undang-Undang
Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya, sehingga tidak muncul polemik-polemik,
eh seperti yang terjadi hari-hari ini," kata Lalu kepada wartawan di
Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dia mengatakan usai adanya putusan soal Gibran,
ternyata belum terdapat regulasi soal penyetaraan pendidikan luar negeri dengan
pendidikan di Indonesia.
Dia mengatakan, dengan belum adanya regulasi atas
penyetaraan ini, terjadi sejumlah kekeliruan lantaran aturan yang selama ini
digunakan adalah aturan internal kementerian terkait.
"Ya, karena ya itu tadi, regulasi kita itu
secara resmi itu tidak ada sebenarnya. Sehingga regulasi internal saja yang
digunakan oleh Kemendikbudristek pada saat itu untuk menerjemahkan hasil nilai
akademik bagi eh siapa pun lulusan luar negeri untuk diakui di negara
kita," ujar Lalu.
Pelaporan 9 Hakim MK soal Ijazah Gibran, Apa Murni Dugaan Etik?
Diketahui, Putusan MK Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran menumbuhkan polemik baru.
Pasalnya, meski MK tidak menerima gugatan dan menyatakan tidak dapat
membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, MK dalam
pertimbangannya menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran
memiliki ijazah setingkat SMA.
MK menyatakan tidak dapat membatalkan jabatan Gibran
sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. MK menilai perkara yang
diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam
rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran sudah tidak lagi
menyandang status sebagai calon wakil presiden yang berakhir pada proses
pelantikan 20 Oktober 2024 silam.
MK sebelumnya juga telah menelusuri riwayat
pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah
satu alat bukti. Dalam dokumen tersebut, Gibran mencantumkan pendidikan di SDN
Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002,
Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada
2004-2007, dan MDIS Singapore pada 2007-2010.
Namun, ketika Gibran mendaftar sebagai calon
wakil presiden pada 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa
fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat
Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang
penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.
Oleh karena itu, MK menyatakan tidak menemukan
dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti
telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SLTA.
Sumber : tirto.id
0 Komentar