MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kanit Reskrim Polsek Panai tengah IPDA CH Suhartino beserta tim tekab mengamankan seorang kepemilikan sabu, Senin (30/8/2021) di Jalan Panglima Sudirman Dusun 5 Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labura.
Tersangka bernama KS alias Odon (45) warga Jalan Sudirman Dusun 5 Kelurahan Labuhan Bilik. Barang bukti yang ditemukan, 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu, 1bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 313.000 dan 1unit HP.
Kapolsek Panai Tengah saat dihubungi Majalahjurnalis.com melalui WAnya membenarkan penangkapan tersebut dan menerangkan kronologis penangkapannya.
Tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib ada menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya di Jalan Panglima Sudirman Dusun 5 Kecamatan Panai Tengah sering terjadi transaksi jual-beli sabu.
Selanjutnya tim tekab langsung melakukan penyelidikan dan tiba dilokasi TKP, saat tim Tekab memperhatikan tersangka yang sedang masuk ke dalam rumah tersangka sedang menggenggam sesuatu, seketika itu tim tekab langsung mengamankan tersangka dan ditemukan di tangan kanan barang haram tersebut lalu tim opsnal langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Panai tengah guna proses dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Reporter : Amin Hsb
0 Comments