Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prioritaskan Penindakan di Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Amankan 11 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya DPO

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.

Selama sepekan dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 1 September 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 tersangka dari 9 kasus yaitu AT (Aman Tanjung) Als Aman (33) Warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara. Barang bukti: 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.2 Gram, 1 Buah kaca pirek berisi sabu seberat 1.52 Gram, 1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R, MF (Muhammad Faisal) (27) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamtan Bilah Hilir, Labuhanbatu, MK (Muhammad Khaidir) (26) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Kamis 26 Agustus 2021 warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Barang bukti: 2 Bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 0.46 Gram, 1 unit Handphone merek Resmi, Uang sebesar Rp. 450.000 dan 3 bilah Pisau.

RS ( Romulus Sihombing) (21) warga Selat Beting II Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021 warga Dusun II Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Barang bukti: 2 Bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 0.1 Gram, 1 Unit Sepeda motor CRF warna hitam.

SP (Sutarno PM) (41)  warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

P (Purwadi) (49) warga Desa Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021 di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Barang bukti: 2 Bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 1.9 Gram, 1 Unit Handphone merek Nokia, Uang sebesar Rp.1.500.000.

SJL (Setiawan Jodi Lubis) Als Jodi (23)  warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Barang bukti: 1 Bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 0.24 Gram.

BIN (Bambang Irawan Nasution) Als BENG (22) status DPO warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Barang bukti: 10 Bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 7.78 Gram, 4 Lembar tisu, 1 Buah Tas, 1 Buah Gunting, 1 Unit Handphone merek Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.

KPM (Kadri Putra Munthe) Als Ngek (31), (DPO) warga Gang Katholik Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkalan, Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 di Gg. Delima Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, Barang bukti: Bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 1.17 Gram, 1 Buah Dompet, 1 Unit Handphone, IP (Ilhamsyah Putra) Als ILHAM (27) warga Desa Nelayan Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Barang bukti: 2 bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 0.28 Gram, 1 Unit Handphone, 2 buah mancis, 1 Buah timbangan Elektrik dan 1 skop terbuat dari Pipet.

ZE (Zulfan Efendi) (45) warga Kampung Nelayan Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Rabu, 01 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah Kecamatan Bilah Hilir, Barang bukti: 1 bungkus plastik klip berisi jenis sabu seberat 0.3 Gram, 1 Unit Sepeda motor.

Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 Gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,sebanyak 5 Orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter  :  Amin Hsb

Post a Comment

0 Comments