Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Palang Kebun, PJ Kades Pangkalan Lunang Sujianto Ambil Sikap Undang pihak Kebun

 

Pihak Desa dan pihak Kecamatan bersama 3 perusahaan perkebunan bermusyawarah terkait Palang Merah di Desa Pangkalan Lunang

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Menyikapi pemberitaan Majalahjurnalis.com sebelumnya yang terbit pada tanggal 29 Agustus 2021 lalu, terkait palang merah perbatasan PT. CSIL, PT. AKW dan PT. HAM yang menjadi pembicaraan ditengah-tengah masyarakat.

PJ Kepala Desa Pangkalan Lunang Sujianto mengambil sikap dengan mengundang pihak perkebunan Kelapa Sawit yakni dari PT. CSIL, PT. AKW dan PT. HAM untuk bermusyawarah, Sabtu (4/9/2021) bertempat di Aula Desa Pangkalan Lunang.

Dalam musyawarah tersebut, pihak Desa Pangkalan Lunang mengundang unsur Forcompinca Kecamatan Kualuh Leidong.

Dalam kata sambutannya, Sujianto berharap semoga nantinya dalam musyawarah  menemukan titik terang dan solusi dalam permasalahan yang ada, mengingat saat musim hujan jalan utama kita tidak dapat dilalui kendaraan untuk itu kami dari Pemerintahan Desa berharap kepada pihak perusahaan agar membuka palang tengah untuk dijadikan jalan artenatif pada saat musim penghujan, ujar Sujianto. 

Perwakilan dari ketiga Perusahaan Perkebunan

Sementara itu, dalam kata sambutannya, Arifin S.Pd mengatakan, sebenarnya kami dari Forcompinca telah berencana akan mengajukan permohonan kepada  kedua belah pihak perusahaan dengan mengajukan tandatangan seluruh Forcompinca, seluruh Kepala Desa dan BPD yang ada di Kecamatan Kualuh Leidong untuk memberi izin melintasi jalan kebun, karena jalan utama tidak dapat dilalui dan akan kami beri tembusan kepada Bupati Labura dan Bupati Asahan. Berhubung hari ini kita mengadakan musyawarah dengan pihak perusahaan, jadi menurut saya itu tidak perlu lagi.

Saya berharap, lanjutnya lagi, kepada kedua belah pihak perusahaan agar benar-benar merakyat dan membantu masyarakat.

Begitu juga dari perwakilan Kapolsek Kualuh Hilir, Perwakilan Koramil 02/TL, TNI AL berharap kepada pihak perusahaan membuka Palang Merah (Palang Tengah) perbatasan kedua belah pihak perusahaan untuk dibuat Posko, ujar Camat Kualuh Leidong mengakhiri.

Setelah berdiskusi hampir 2 jam lamanya, akhirnya PT. CSIL, PT. HAM dan PT. AKW bersedia membuka akses jalan kebun itu.

Untuk melalui Palang Merah (Palang Tengah) ada  beberapa poin yang diminta pihak perusahaan, yakni :  Jalan hanya boleh dilalui Roda 4 yang tidak membawa barang, membawa orang sakit, Ambulance, Staf Pemerintah, orang pesta dan juga terkait Tugas Dinas, TNI-Polri.

Untuk keperluan yang tidak mendesak, tetap diberikan izin melintas dengan ketentuan mobil pribadi wajib memberikan informasi terlebih dahulu sebelum melintas.

Untuk petugas yang membuka pintu Portal Stanbay 24 jam dari Pangkalan Lunang dan dari portal PKS. PT. CSIL, dan akan saling berkordinasi untuk petugas pembuka Portal Palang batas antara PT. AKW, PT. CSIL dan PT. HAM

Selanjutnya jika terjadi sesuatu yang mendadak dan diskresi angkutan Sembako  dan BBM, Elpiji dan lain-lain dapat diberikan izin melintas jika terjadi kelangkaan di Kecamatan Kualuh Leidong. 

Palang Merah milik kebun sempat menghebohkan warga Kecamatan Kualuh Leidong, Labura dan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut, yakni Polsek Kualuh Hilir diwakili Bhabinkamtibmas Aipda AY hutagaol, Babinsa Serda Sopian Aruan, Babinpotmal Rufinus Siahaan, Ketua BPD Desa Pangkalan Lunang M. Taufik Amrullah sekaligus Humas PT. AKW, Sinaga cs Manager PT. HAM dan beberapa orang perwakilan Ormas dan masyarakat.

Reporter  : Amin Hsb

Post a Comment

0 Comments