Kantor Kajari Batu Bara. @Sumber foto dari dr.berita.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh tanggal 16 Nopember 2019 atas Nama Pelapor Doli Tua Sitompul telah di P21 kan sesuai digelar pada tanggal 30 Agustus 2021 dan P21-A tanggal 1 Oktober 2021 di Nomor Surat 2596.
Perlu diketahui
sebelumnya, bahwa LP (Laporan Polisi) di Polsek Lima Puluh tentang Dugaan
Penipuan dan Penggelapan telah di P21 kan di Kajari Batu Bara.
Sesuai keterangan Dian Affandi Panjaitan, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara kepada awak media, Jumat (22/10/2021) lalu diruang kerjanya menjelaskan, bahwa berkas Nanda Athasi dan Indarti Mira Dinata sudah lengkap.
Saat P21-nya digelar
tanggal 30 Agustus 2021 dan P21 A tanggal 1 Oktober 2021 di Nomor Surat 2596,
sebelumnya yang menangani kasusnya ini adalah David Silitonga, saya baru 4
bulan menjabat di Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kajari Batu Bara.
Nanda Athasi Mencabut Kuasanya dari SN
Sementara itu, Dalam Konferensi Pers-nya seperti dikutip dari Berita Online DETIKNUSANTARANEWS judul ; “Ketua Ferari Helmi Minta Agar SN Tidak Lagi Membahas Kasus Nanda Athasi Karena Sudah Dicabut Kuasa“.
Dikatakan Ketua PD Ferari Batu Bara
Helmy Damanik SH didampingi Sekretarisnya Rudi Harmoko SH, meminta agar SN
tidak lagi berbicara tentang Nandha Athasi, karena Nanda Athasi telah mencabut
pemberian kuasanya.
Nanda Athasi (Baju Kemeja kotak-kotak) memberikan keterangan Pers, Senin (25/10/2021). @DETIKNUSANTARANEWS
0 Comments