Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

David Silitonga: Mengapa Berkas LP Doli Tua Sitompul dari Polsek Lima Puluh di P19-kan di Kajari Batu Bara? Jawabnya....

 

Kantor Kajari Batu Bara. @Sumber foto dari dr.berita.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh tanggal 16 Nopember 2019 atas Nama Pelapor Doli Tua Sitompul telah di P21 kan sesuai digelar pada tanggal 30 Agustus 2021 dan P21-A tanggal 1 Oktober 2021 di Nomor Surat 2596.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa LP (Laporan Polisi) di Polsek Lima Puluh tentang Dugaan Penipuan dan Penggelapan telah di P21 kan di Kajari Batu Bara.

Sesuai keterangan Dian Affandi Panjaitan, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara kepada awak media, Jumat (22/10/2021) lalu diruang kerjanya menjelaskan, bahwa berkas Nanda Athasi dan Indarti Mira Dinata sudah lengkap.

Saat P21-nya digelar tanggal 30 Agustus 2021 dan P21 A tanggal 1 Oktober 2021 di Nomor Surat 2596, sebelumnya yang menangani kasusnya ini adalah David Silitonga, saya baru 4 bulan menjabat  di Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kajari Batu Bara.

Nanda Athasi Mencabut Kuasanya dari SN

Sementara itu, Dalam Konferensi Pers-nya seperti dikutip dari Berita Online DETIKNUSANTARANEWS judul ; Ketua Ferari Helmi Minta Agar SN Tidak Lagi Membahas Kasus Nanda Athasi Karena Sudah Dicabut Kuasa“.

Dikatakan Ketua PD Ferari Batu Bara Helmy Damanik SH didampingi Sekretarisnya Rudi Harmoko SH, meminta agar SN tidak lagi berbicara tentang Nandha Athasi, karena Nanda Athasi telah mencabut pemberian kuasanya. 

Nanda Athasi (Baju Kemeja kotak-kotak) memberikan keterangan Pers, Senin (25/10/2021). @DETIKNUSANTARANEWS

Disampaikannya pada Konferensi Pers di Sekretariat DPD Ferary Sumut Jalan Gagak Hitam Medan, Senin (25/10/2021). 

Nanda yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan bahwa, terkait kasus yang sedang ia hadapi, dirinya telah mencabut Kuasa terhadap Kuasa hukum yang sebelumnya pada tanggal (08/10/2021). 

"Disini saya mewakili istri Indarti Mira Dinata menyampaikan bahwa saya telah mencabut Kuasa hukum dengan Advokat "SN" dan saya telah mencabut Kuasa dari Kantor hukum "HA" dan rekan di Medan pada tanggal (08/10/2021) mengenai pelaporan saya di Propam Polda Sumut, telah saya cabut," ungkap Nanda Athasi. 

Nanda juga menegaskan, terkait kasus yang menimpah dirinya telah diselesaikan dengan menempuh jalur damai atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Saya sampaikan bahwa kami telah berdamai secara kekeluargaan di Kepolisian Republik Indonesia yaitu di Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh bersama Doli Sitompul (Pelapor) dengan bukti perjanjian di Notariskan," tegasnya. 

Berkasnya Tak Sesuai SPDP, maka di P19 kan di Kajari Batu Bara

Menindaklanjuti informasi tersebut, David Silitonga Kasubsi Intel Kejari Medan saat dikonfirmasi soal Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh tanggal 16 Nopember 2019 atas Nama Pelapor Doli Tua Sitompul dan telah di P21 kan oleh Kajari Batu Bara, Senin (25/10/2021) siang di kantor Kajari Medan Jalan Adi Negoro.

Dikatakannya, sewaktu di Kajari Lima Puluh saya pernah menangani kasusnya dan pelimpahan berkas di Kajari Batu Bara dari Polsek Lima Puluh itu saya P19 kan karena tidak cukup bukti.

Mengapa saya P19 kan? Sebab pihak penyelidik di Polsek Lima Puluh belum memenuhi 87 petunjuk sebagai syarat memenuhi P21 berkas, makanya berkas atas nama Doli Tua Sitompul sesuai Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh tanggal 16 Nopember 2019, saya kembalikan ke Polsek Lima Puluh untuk dilengkapi kembali.

Berkas yang saya terima tidak sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dan perlu diketahui semua pihak, bahwa saya pindah dari Kajari Batu Bara ke Kajari Medan pada bulan Februari 2021.

Jikalau berkas a/n Doli Tua Sitompul di P21 dari berkas yang pernah saya P19 kan, itu saya tidak terima! Sebab kalau di P19 kan atau dikembalikan maka wajib dibuat berkas yang baru dan jangan ada kesan meneruskan dari berkas yang sudah saya P19 kan. Kalau lebih jelasnya, buka system aplikasi di Kajari Batu Bara, biar semua jelas berkas siapakah yang di P21 kan.

Masih diterangkan David, menyangkut berkas yang sudah di P21-A kan seperti Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh tanggal 16 Nopember 2019 an Doli Tua Sitompul Nomor Surat 2596 berarti berkasnya lengkap tetapi barang buktinya belum lengkap dan itu berlaku hanya 1 bulan tertanggal 1 Oktober 2021 s/d 1 Nopember 2021, maka P21 A-nya habis masa berlakunya dan berkasnya dikembalikan dibuat berkas yang baru lagi.

“Menyinggung statemen dari korban (red-Nanda Athasi) bahwa sudah dilakukan perdamaian kedua belah-pihak, boleh saja sebab perdamaian itu tidak menghapus Pidana. Dan saat berkas sudah P21, maka sebenarnya perdamaian itu tidak menghambat proses hukumnya,” tandas David Silitonga. (TN)

Post a Comment

0 Comments