Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Deli Serdang minta Kerjasama PTPN II dan Ciputra Ditunda

 

Suasana rapat komisi I DPRD Deli Serdang soal lahan eks HGU PTPN II yang dikerjasamakan dengan perusahaan swasta. (ist)


MAJALAHJURNALIS.Com (Lubuk Pakam) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH mengatakan, Komisi I DPRD Deli Serdang meminta kerjasama antara PTPN II dan pihak swasta terkait penggunaan lahan di area eks HGU (Hak Guna Usaha) dan Non HGU agar dihentikan karena selama ini belum ada sosialisasi apapun mengenai kerjasama tersebut kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini usai memimpin Rapat Komisi I DPRD DS di ruangannya, Kamis (7/10/2021) lalu yang dihadiri 7 dari 9 anggota Komisi I.

Selain itu, Komisi I DPRD Deli Serdang berencana akan menemui langsung Dirut PTPN II guna mengkalifikasi permasalahan ini.

Anggota Komisi I juga ingin mendengarkan penjelasan lebihlanjut mana-mana lahan eks HGU 5800 dan lahan eks HGU 8000 yang aktif dan non aktif.

Seandainya telah terjadi penjualan terhadap eks HGU yang dikerjasamakan dengan Ciputra serta kejelasan nasib rakyat yang berada dilahan eks HGU PTPN II itu.

“Keterbukaan PTPN II wajib disampaikan ke masyarakat, mana lahan ex HGU yang 5.800 Ha lebih itu  dan infonya lahan yang dikerjasamakan adalah lahan HGU Aktif, dimana saja itu titik-titiknya, jangan sampai muncul dugaan lahan yang tak HGU pun sudah digarap untuk dikerjakan,” tegas Rakhmatsyah.

Menyikapi ada tindakan intimidasi dari Perusahaan Swasta baik secara langsung atau menggunakan tangan PTPN II diatas area eks HGU (Hak Guna Usaha) dan Non HGU seperti yang terjadi di  Dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang persisnya di tanah eks HGU PTPN II di Jalan Pertempuran atau Jalan Karya Ujung Pasar 3 didepan KFC lewat jembatan Brayan yang saat ini bergejolak, Rakhmatsyah meminta semua pihak terkait menahan diri.

Sumber : bp-Medan Pos

Post a Comment

0 Comments