Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gara-Gara 300 Ribu, Pinjol RK Resahkan dan Cemarkan Nama Baik dengan Menuduh Konsumen Sindikat Bandar Sabu

Kapolri Perintahkan Kapolda se-Indonesia Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Ilustrasi. @Wartapontianak.pikiran rakyat.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pinjaman Online telah meresahkan di Media Sosial dengan mencantumkan bahwa konsumennya dan menyatakan “Dicari Buronan Sindikat Bandar Sabu-Sabu Penipuan Uang Perusahaan”, dikirim melalui pesan SMS ke HP teman Konsumnen P. Sitorus warga Jalan H. Anif Dusun XXIV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (19/10/2021) pagi sekitar Pukul 10.50 Wib.

“Tuduhan itu tidak benar dan itu adalah fitnah serta mencemarkan nama baik saya,” ujar P. Sitorus kepada Majalahjurnalis.com, Selasa (19/10/2021).

Saya ada meminjam uang melalui Pinjaman Online (Pinjol) ke Penjol RK sebesar Rp. 300 ribu yang diterima dan masuk ke rekening saya sebesar Rp. 210 ribu. Saya meminjam tanggal pencairan tanggal 12 Oktober 2021 dan jatuh tempo tangggal 18 Oktober 2021. Biaya keterrlambatan pembayaran tanggal 19 Oktober 2021 dengan denda sebesar Rp. 52 ribu dan saya harus mengembalikan uangnya sebesar Rp. 352 ribu. Sementara saat saya menerima uangnya hanya Rp.210 ribu. Ini adalah tindakan pemerasan terhadap konsumen yang dilakukan RK salahsatu Pinjaman Online.

Bukti SMS ancaman dari Pinjol RK

Apalagi didalam penyebaran SMS ke beberapa teman saya yang menyatakan;  “Saya dituding membawa kabur uang dan Menipu beberapa Perusahaan Online, Karena Miskin. Suruh dia melunasi hutang di Aplikasi Rupi@h Kilat Jangan jadi Maling !!! Karena Nomor Anda dicantumkan YBS (Yang Bersangkutan). Pengiriman via SMS selalu berganti-ganti nomor HP dengan menyebarkan ke beberapa teman saya, sehingga saya malu,” ujar Sitorus sembari menunjukkan Nomor HP yang menterornya kepada Majalahjurnalis.com : 0821 3586 4605, 0821 3496 7029, 0813 2659 1280, 0813 1768 7519, 0813 8078 3039, 0831 3897 2858, 0813 8015 3833, 0821 3586 8086 dan 0821 3586 9425.

Kapolri Perintahkan Kapolda se-Indonesia Tindak Tegas Pinjol Ilegal

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto) memerintahkan para kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.

Padahal, lanjut Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Untuk itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Selanjutnya di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sumber : Majalahjurnalis.com/Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments