Ruang kerja Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (18/10/2021) pagi. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Deli Serdang) -Polemik
tentang penyaluran Raskin di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu terus berkepanjangan, pasalnya
Kabang Prekonomian dan SDA Pemkab Deli Serdang tidak menjawab surat masyarakat
diwakili Majalah Jurnalis melalui Surat Konfirmasi Tertulis.
Sebelumnya,
menurut Thamrin BA Pemred Majalah Jurnalis cetak dan online yang mendapat kuasa
dari warga Rantau Panjang kepada awak media di Lubuk Pakam, Senin (18/10/2021)
siang telah melayangkan surat ke Dinas Sosial pada tanggal 8 Maret 2021,
kemudian jawaban dari Dinas Sosial agar mempertanyakannya ke Kabag Prekonomian
dan SDA Pemkab Lubuk Pakam karena pada saat itu Bagian Perekonomian yang
mengurusnya.
Lalu
Redaksi Majalah Jurnalis mengirimkan Surat Konfirmasi Tertulis pada tanggal 27
Mei 2021 dengan Nomor: 02/KT-MJ/V/2021 ke Kabag Perekonomian Pemkab Deli
Serdang dan sampai muncul surat yang kedua pada tanggal 28 Juni 2021 dengan Nomor: 03/KT-MJ/VI/2021, juga tak ada
jawaban.
Padahal
menurut ASN stafnya surat jawaban akan dikirim ke Redaksi Majalah Jurnalis
karena surat sudah siap tinggal diberikan saja. Namun ditunggu-tunggu
berhari-hari tak datang juga.
Ketika
Majalah Jurnalis mempertanyakan jawaban surat tersebut, menurut staf ASN
pegawai Kabag Perekonomian dan SDA, Kamis (14/10/2021) bernama Ida, mengatakan
bahwa Ibu Kabag Sri Eka Yani sedang di Jakarta.
Ketika
ditanyakan kapan bisa ketemu, Ida menjawab, Senin (18/10/2021) pagi Bapak
datang? Kata Ida kepada Majalah Jurnalis.
Herannya,
ketika Senin pagi (18/10/2021) sekitar pukul 09.25 Wib juga tidak ketemu.
Ketika saya mempertanyakan sesuai janji pada Kamis lalu, seenaknya Ida
menjawab, “Bu Kabag Sri Eka Yani tidak masuk kantor, dari Jakarta Ia langsung
ke Medan, karena ada rapat,” jawab Ida.
Ketika
ditanyakan, siapakah yang bisa menjawab tentang persoalan Raskin ini?
Ida
menjawab tunggu aja Bu Kabag, kami tak berhak untuk menjawabnya.
Tetapi
surat jawabannya katanya sudah selesai, mengapa tak diberikan kepada kami! Kata
Thamrin.
“Belum ada
perintah, Pak!” kata Ida lagi.
Dan
disepakati surat tersebut dikirim melalui via pos ke kantor Majalah Jurnalis di
Medan.
Surat Konfirmasi Tertulis dari Majalah Jurnalis. @Majalahjurnalis.com |
Diluar
kantor Kabag Perekonomian dan SDA di Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam,
kepada awak media, Thamrin BA menjelaskan kekesalannya, Senin (18/10/2021)
siang.
“Saya
kesal. Saya hanya mempertanyakan tentang jawaban Surat Konfirmasi Tertulis kami
pada tanggal 28 Juni 2021 dengan Nomor:
03/KT-MJ/VI/2021 tentang Kateria Yang Berhak Menerima Raskin di Desa Rantau
Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Tahun 2016 s/d 2018. Saya
hanya butuh jawaban secara tertulis maupun lisan. Herannya, Staf Kabag
Perekonomian dan SDA Pemkab Deli Serdang sepertinya lempar bola sembunyikan
sesuatu dan bulak-balik minta nomor HP, tetapi tak pernah dihubungi. Ada Apa
dengan ASN Kabag Perekonomian Pemkab Deli Serdang? Seakan-akan ada kesan yang
ditutup-tutupi, atau sengaja diulur-ulur agar kita jenuh untuk
mempertanyakannya.
Dengan gaya
yang dipertontonkan seperti ini, saya semakin tertantang dan ingin tau ada apa
dibalik ini semua.
“Sesuai
ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kita akan usut dan telusuri
satu-persatu demi mengungkap adanya kejanggalan didalam penyaluran Raskin
(Rastra) di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang,” tandas
Thamrin mengakhiri. (AHN)
0 Comments