Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik Raskin di Desa Rantau Panjang Berkepanjangan, Kabag Perekonomian Pemkab Deli Serdang Enggan Memberi Jawaban, Terkesan Diulur-Ulur

 

Ruang kerja Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (18/10/2021) pagi. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Deli Serdang) -Polemik tentang penyaluran Raskin di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu terus berkepanjangan, pasalnya Kabang Prekonomian dan SDA Pemkab Deli Serdang tidak menjawab surat masyarakat diwakili Majalah Jurnalis melalui Surat Konfirmasi Tertulis.

Sebelumnya, menurut Thamrin BA Pemred Majalah Jurnalis cetak dan online yang mendapat kuasa dari warga Rantau Panjang kepada awak media di Lubuk Pakam, Senin (18/10/2021) siang telah melayangkan surat ke Dinas Sosial pada tanggal 8 Maret 2021, kemudian jawaban dari Dinas Sosial agar mempertanyakannya ke Kabag Prekonomian dan SDA Pemkab Lubuk Pakam karena pada saat itu Bagian Perekonomian yang mengurusnya.

Lalu Redaksi Majalah Jurnalis mengirimkan Surat Konfirmasi Tertulis pada tanggal 27 Mei 2021 dengan Nomor: 02/KT-MJ/V/2021 ke Kabag Perekonomian Pemkab Deli Serdang dan sampai muncul surat yang kedua pada tanggal 28 Juni 2021  dengan Nomor: 03/KT-MJ/VI/2021, juga tak ada jawaban.

Padahal menurut ASN stafnya surat jawaban akan dikirim ke Redaksi Majalah Jurnalis karena surat sudah siap tinggal diberikan saja. Namun ditunggu-tunggu berhari-hari tak datang juga.

Ketika Majalah Jurnalis mempertanyakan jawaban surat tersebut, menurut staf ASN pegawai Kabag Perekonomian dan SDA, Kamis (14/10/2021) bernama Ida, mengatakan bahwa Ibu Kabag Sri Eka Yani sedang di Jakarta.

Ketika ditanyakan kapan bisa ketemu, Ida menjawab, Senin (18/10/2021) pagi Bapak datang? Kata Ida kepada Majalah Jurnalis.

Herannya, ketika Senin pagi (18/10/2021) sekitar pukul 09.25 Wib juga tidak ketemu. Ketika saya mempertanyakan sesuai janji pada Kamis lalu, seenaknya Ida menjawab, “Bu Kabag Sri Eka Yani tidak masuk kantor, dari Jakarta Ia langsung ke Medan, karena ada rapat,” jawab Ida.

Ketika ditanyakan, siapakah yang bisa menjawab tentang persoalan Raskin ini?

Ida menjawab tunggu aja Bu Kabag, kami tak berhak untuk menjawabnya.

Tetapi surat jawabannya katanya sudah selesai, mengapa tak diberikan kepada kami! Kata Thamrin.

“Belum ada perintah, Pak!” kata Ida lagi.

Dan disepakati surat tersebut dikirim melalui via pos ke kantor Majalah Jurnalis di Medan.

Surat Konfirmasi Tertulis dari Majalah Jurnalis. @Majalahjurnalis.com

Diluar kantor Kabag Perekonomian dan SDA di Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, kepada awak media, Thamrin BA menjelaskan kekesalannya, Senin (18/10/2021) siang.

“Saya kesal. Saya hanya mempertanyakan tentang jawaban Surat Konfirmasi Tertulis kami pada tanggal 28 Juni 2021  dengan Nomor: 03/KT-MJ/VI/2021 tentang Kateria Yang Berhak Menerima Raskin di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Tahun 2016 s/d 2018. Saya hanya butuh jawaban secara tertulis maupun lisan. Herannya, Staf Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Deli Serdang sepertinya lempar bola sembunyikan sesuatu dan bulak-balik minta nomor HP, tetapi tak pernah dihubungi. Ada Apa dengan ASN Kabag Perekonomian Pemkab Deli Serdang? Seakan-akan ada kesan yang ditutup-tutupi, atau sengaja diulur-ulur agar kita jenuh untuk mempertanyakannya.

Dengan gaya yang dipertontonkan seperti ini, saya semakin tertantang dan ingin tau ada apa dibalik ini semua.

“Sesuai ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kita akan usut dan telusuri satu-persatu demi mengungkap adanya kejanggalan didalam penyaluran Raskin (Rastra) di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang,” tandas Thamrin mengakhiri. (AHN)

Post a Comment

0 Comments