T. Sofy Anwar. SH Sekretaris JMI SUMUT. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dugaan adanya pemotongan atau pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2021 sebesar Rp. 300 ribu yang dilakukan oknum tokoh masyarakat di Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara sangat disesalkan.
Pasalnya, oknum tersebut diduga memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan, akibat Pandemi Covid-19. Ancaman pidana bakal bisa menanti pelakunya.
"Saya sangat menyesalkan perilaku oknum tokoh masyarakat desa ini, " kata T. Sofy Anwar. SH Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) menyikapi polemik di Desa Klambir V Kecamatan Hamparan Perak terkait adanya dungaan Pungli dana BLT dan UMKM.
Dikatakannya, Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seseorang yang disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat berinisial S. Adanya pemotongan itu, disampaikan sejumlah warga melalui surat terbukanya kepada sejumlah pejabat dan instansi di Sumut. Surat penerima BLT tersebut beredar di media sosial hingga diterima Pers, Sabtu kemarin (9/10/2021), ujarnya dalam keterangan Persnya di Medan, Minggu (10/10/2021).
Dalam surat terbuka itu, sejumlah penerima BLT dan UMKM, di Desa Klambir V Kebun mengungkapkan adanya potongan hingga sebesar Rp.300 oleh inisial S setelah warga mencairkan dananya sebesar Rp 1,2 juta.
Diantaranya menimpa, seorang warga bernama Sheli Shelvia dan Zuraidah Simanjuntak yang telah melayangkan surat terbukanya ditujukan kepada Kepala Desa Klambir V Kebun, Camat Hamparan Perak, Bupati Deli Serdang hingga Ketua DPRD Sumut.
Menurut Sofy, dilarang Ada Potongan maupun Pungli Dana BLT UMKM tahun 2021. Pelakunya Bisa Dilaporkan ke Saber Pungli.
Terhadap ulah para pelaku, disangkakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Dilanjutkannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima BLT dan UMKM, hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
“Lembaga pengusul tidak boleh memotong dana program BLT dan UMKM yang diberikan. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun. Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT dan UMKM tahun 2021, maka dapat mengadu ke satgas saber pungli agar segera ditindak,” ucap Sofy. (TN)
0 Comments