Barang haram hasil tangkapan dimusnakan pihak Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama
Forkopimda Labuhanbatu hadir diantaranya Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama Kejari
Rantauprapat Jefri Makapedua, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda
Labuhanbatu M.Yusuf Siagian, PJU Polres Labuhanbatu,Danramil Kota Lettu Inf
Dedi M SIBARANI mewakil Dandim 0209/LB.,Labfor Polda Sumut IPTU Fani dan
Dihadiri insan pers dengan menerapkan protokol kesehatan bertempat di Lapangan
Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas
sebanyak 6 orang pecandu narkoba untuk di rehabilitasi, Kamis (04/11/2021).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan
yaitu Ganja seberat 22.993,72 Gram disita dari tersangka Suwardi alias Adi
dimusnahkan dengan cara dibakar, Sabu sebanyak 87,2 Gram disita dari tersangka Fahrudin
alias Rudi dan Indah Khairuni Siregar alias Indah dimusnahkan dengan cara di
blender dan Pil ekstasi sebanyak 185 Butir berat 55,82 Gram diblender dimana
barang bukti seluruhnya sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Team Labfor
Polda Sumut dipimpin IPTU Fani.
6 Pecandu Narkotika Di Fasilitasi Rehabilitasi 2
Diantaranya Restoratif Justice
6 orang Pencandu masuk Panti Insyaf BRSKPN Medan. @majalahjurnalis.com
Polres Labuhanbatu memfasilitasi Rehabilitasi
sebanyak 6 Orang Pecandu Narkotika hasil koordinasi Kapolres Labuhanbatu AKBP
Deni Kurniawan dengan Kepala Panti INSYAF BRSKPN Medan Sulaiman Sitompul.
Adapun 2 Orang diantaranya adalah tersangka yang
diterapkan RJ hasil Penggrebekan Narkoba Di Kelurahan Padang Bulan Rantau
Parapat yang dilaksanakan Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi
Sitepu pada hari Senin tanggal 01 November 2021 yang berhasil menangkap 2
Pelaku Penyalahguna narkoba berinisial YN (17) dan YS alias Ceos (39) warga
Jalan Jend Ahmad Yani Rantauparapat untuk kedua tersangka ini ditemukan barang
bukti narkotika dibawah 1 Gram dan telah
dilakukan asesmen oleh TAT selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk
disidangkan nantinya.
Adapun 4 Orang lagi berinisial MBG (31) warga
Kota Rantau Prapat, RM (34) warga Rantauparapat, AMB (37) warga Siringo-ringo
dan RAP (36) warga Bilah Barat adalah karena permohonan keluarganya masing
masing.
Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga
masayarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan
aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba. (AH)
0 Komentar