Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolres Labuhanbatu Musnahkan Narkotika dan Fasilitasi Rehabilitasi Pecandu Narkoba

 

Barang haram hasil tangkapan dimusnakan pihak Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Forkopimda Labuhanbatu hadir diantaranya Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda Labuhanbatu M.Yusuf Siagian, PJU Polres Labuhanbatu,Danramil Kota Lettu Inf Dedi M SIBARANI mewakil Dandim 0209/LB.,Labfor Polda Sumut IPTU Fani dan Dihadiri insan pers dengan menerapkan protokol kesehatan bertempat di Lapangan Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas sebanyak 6 orang pecandu narkoba untuk di rehabilitasi, Kamis (04/11/2021).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu Ganja seberat 22.993,72 Gram disita dari tersangka Suwardi alias Adi dimusnahkan dengan cara dibakar, Sabu sebanyak 87,2 Gram disita dari tersangka Fahrudin alias Rudi dan Indah Khairuni Siregar alias Indah dimusnahkan dengan cara di blender dan Pil ekstasi sebanyak 185 Butir berat 55,82 Gram diblender dimana barang bukti seluruhnya sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Team Labfor Polda Sumut dipimpin IPTU Fani.

6 Pecandu Narkotika Di Fasilitasi Rehabilitasi 2 Diantaranya Restoratif Justice

6 orang Pencandu masuk Panti Insyaf BRSKPN Medan. @majalahjurnalis.com

Polres Labuhanbatu memfasilitasi Rehabilitasi sebanyak 6 Orang Pecandu Narkotika hasil koordinasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dengan Kepala Panti INSYAF BRSKPN Medan Sulaiman Sitompul.

Adapun 2 Orang diantaranya adalah tersangka yang diterapkan RJ hasil Penggrebekan Narkoba Di Kelurahan Padang Bulan Rantau Parapat yang dilaksanakan Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu pada hari Senin tanggal 01 November 2021 yang berhasil menangkap 2 Pelaku Penyalahguna narkoba berinisial YN (17) dan YS alias Ceos (39) warga Jalan Jend Ahmad Yani Rantauparapat untuk kedua tersangka ini ditemukan barang

bukti narkotika dibawah 1 Gram dan telah dilakukan asesmen oleh TAT selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya.

Adapun 4 Orang lagi berinisial MBG (31) warga Kota Rantau Prapat, RM (34) warga Rantauparapat, AMB (37) warga Siringo-ringo dan RAP (36) warga Bilah Barat adalah karena permohonan keluarganya masing masing.

Kapolres Labuhanbatu menghimbau kepada warga masayarakat agar berperan serta dalam pemberantasan narkoba yang dimulai dengan aktif memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba. (AH)

Post a Comment

0 Comments