Oleh : Muhammad Ilham, SH, MH
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Indonesia dikenal dimata dunia dengan budaya ketimurannya.
Sopan dan santun menjadi adat budaya bangsa dalam berkehidupan berbangsa dan
bernegara.
Indonesia dengan komposisi beraneka ragam budaya
ras dan agama yang menjadikan Indonesia menjadi NKRI.
Dari zaman dahulu sampai sekarang hal tersebut
diatas selalu menjadi sejarah yang tetap harus dijaga sampai ke anak cucu. Etika dan moral menjadi adjaran diruang lingkup
keluarga dan sampai ke dunia pendidikan.
Generasi muda bangsa diperkenalkan dengan adjaran
agama yang menjadi alat pembentuk moral dan karakter dalam berkehidupan.
Pancasila yang mengandung makna luas Merupakan hal
yang di ajarkan pada dunia pendidikan di Indonesia agar menjadi Nomenklatur bagi
anak muda bangsa untuk melanjutkan perjuangan bangsa ini kedepan.
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Sebagai Negara hukum maka seluruh aspek dalam
bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus
senantiasa berdasarkan atas hukum. Secara historis, konsep negara hukum muncul
dalam berbagai model, antara lain negara hukum menurut agama Islam, negara
hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum
menurut konsep Anglo Saxon (Rule Of Law), konsep socialist legality dan konsep Negara Hukum Pancasila.
Lahirnya Peraturan
Menteri Pendidikan No. 30 Tahun 2021 yang mengindikasikan adanya upaya upaya massive untuk merusak moral anak bangsa dengan
menyajikan produk peraturan yang bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab, nilai nilai dan norma hukum.
Hal ini bukanlah hanya sebatas lahirnya peraturan
tersebut menjadi solusi atas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dimaksud. Peraturan tersebut telah menodai norma norma hukum
di Indonesia.
Hal tersebut dapat di lihat dari isi dalam pasal
Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M sebagai berikut;
1. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk,
mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa
persetujuan Korban;"
2. "Membuka Pakaian Korban Tanpa Persetujuan
Korban;".
Dengan adanya bunyi Pasal yang dimaksud tersebut,
menegaskan secara tidak langsung
praktek perzinaan dalam lingkup perguruan tinggi dibungkus dengan
packing yang rapi dalam bentuk legalitas.
Jelas isi pasal tersebut menodai umat yang beragama di Indonesia., Dan
dengan lahirnya peraturan tersebut menyebabkan kerisauan dan kerusakan tatanan moral
anak bangsa., Dan kementerian pendidikan yang dipimpin Bapak Nadiem
Makarim diindikasikan melakukan tindaka pidana dipandang dari sisi Hukum
Pidana.
Akibat Perturan yang dilahirkan dapat diindikasikan merusak moral generasi muda
bangsa dan negara dan dapat merugikan semua pihak dalam kelalaian membuat
keputusan tersebut.
Oleh sebab itu
kepada Bapak Nadiem Makarim agar bisa menerima saran dan masukan dari
seluruh elemen dan masyrakat untuk ini
membatalkan peraturan tersebut karena dipandang tidak baik bagi bangsa dan
negara kedepannya.
(Penulis juga menjabat
Dir Hukum DPP Forum Islam Bersatu Sumatera Utara - FIB Sumut dan Konsultan Hukum
di Majalah Jurnalis)
0 Comments