Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

"TOLAK dan CABUT", Ada Skenario Apa Dibalik Lahirnya Permendikbud 30 Tahun 2021?

 Oleh : Muhammad Ilham, SH, MH


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Indonesia dikenal dimata dunia dengan budaya ketimurannya. Sopan dan santun menjadi adat budaya bangsa dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia dengan komposisi beraneka ragam budaya ras dan agama yang menjadikan Indonesia menjadi NKRI.

Dari zaman dahulu sampai sekarang hal tersebut diatas selalu menjadi sejarah yang tetap harus dijaga sampai ke anak cucu. Etika dan moral menjadi adjaran diruang lingkup keluarga dan sampai ke dunia pendidikan.

Generasi muda bangsa diperkenalkan dengan adjaran agama yang menjadi alat pembentuk moral dan karakter  dalam berkehidupan.

Pancasila yang mengandung makna luas Merupakan hal yang di ajarkan pada dunia pendidikan di Indonesia agar menjadi Nomenklatur bagi anak muda bangsa untuk melanjutkan perjuangan bangsa ini kedepan.

Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sebagai Negara hukum maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Secara historis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model, antara lain negara hukum menurut agama Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (Rule Of Law), konsep socialist legality dan konsep Negara Hukum Pancasila.

Lahirnya Peraturan  Menteri Pendidikan No. 30 Tahun 2021 yang mengindikasikan    adanya upaya upaya massive   untuk merusak moral anak bangsa dengan menyajikan produk peraturan yang bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai nilai dan norma hukum.

Hal ini bukanlah hanya sebatas lahirnya peraturan tersebut menjadi solusi atas  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi  yang dimaksud. Peraturan tersebut telah menodai norma norma hukum di Indonesia.

Hal tersebut dapat di lihat dari isi dalam pasal Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M sebagai berikut;

1. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;"

2.  "Membuka Pakaian Korban Tanpa Persetujuan Korban;".

Dengan adanya bunyi Pasal yang dimaksud tersebut, menegaskan secara tidak langsung   praktek perzinaan dalam lingkup perguruan tinggi dibungkus dengan packing yang rapi dalam bentuk legalitas.

 

Jelas isi pasal tersebut  menodai umat yang beragama di Indonesia., Dan dengan lahirnya peraturan tersebut menyebabkan kerisauan dan kerusakan tatanan moral anak bangsa., Dan kementerian pendidikan yang dipimpin Bapak Nadiem Makarim  diindikasikan  melakukan tindaka pidana dipandang dari sisi Hukum Pidana.

Akibat Perturan yang dilahirkan dapat  diindikasikan merusak moral generasi muda bangsa dan negara  dan dapat  merugikan semua pihak dalam kelalaian membuat keputusan tersebut.

Oleh sebab itu   kepada Bapak Nadiem Makarim agar bisa menerima saran dan masukan dari seluruh elemen dan masyrakat  untuk ini membatalkan peraturan tersebut karena dipandang tidak baik bagi bangsa dan negara kedepannya. 

(Penulis juga menjabat Dir Hukum DPP Forum Islam Bersatu Sumatera Utara - FIB Sumut dan Konsultan Hukum di Majalah Jurnalis)

Post a Comment

0 Comments