Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Kangean Arjasa Berhasil Menangkap Bandar Sabu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Sumenep) - Kapolsek Kangean Arjasa wajib mendapatkan apresiasi karena sudah berhasil meringkus salah satu Bandar Sabu yang sudah meraja lela di Kepulauan dan berhasil ditemukan dalam Rumahnya yang beralamat dari Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabu Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).

Adapun Barang bukti yang sudah diamankan Kapolsek Kangean Arjasa berupa 8 Poket/ Plastik Sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 gram, 3 Plastik klip warna bening bekas bungkus Sabu, 1 unit HP merek VIVO warna biru muda, 1 set Baterai isi 5 buah, 1 Box Plastik klip warna bening, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 Botol minuman Air Mineral merk Aqua berisi 3 buah pipet kaca, 1 buah Dus warna cokelat terdpat tulisan NIZAM, 5 buah Pipet Kaca, 1 buah Sendok takar terbuat dari Sedotan Plastik, 1 Korek Api Gas, 2 buah Lakban cokelat, 1 buah Plastik warna hitam terdapat Kertas pengiriman JNT dan 1 buah Sperpart Slebor Sepeda Motor.

Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito, SH, MH mengatakan, yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, MH bahwa Anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya dirumah milik Hidayatur Rahman alias Dayat Alamat Dusun Karang Bunga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa yang sudah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu,” ungkapnya.

Kemudian Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat, Selasa(4/1/2022 sekira pukul 20.00 Wib, Petugas melihat tersangka melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu, karena merasa curiga kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Tersangka,” imbuhnya.

Lanjutnya, setelah itu dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa Hidayatur Rahman alias Dayat kedapatan sedang membungkus 3 Poket Narkotika Jenis Sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 Poket Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Petugas juga menemukan sebuah HP merek VIVO, sebuah Dus bekas terdapat tulisan Nizam, 2 buah Lakban cokelat, sebuah Sendok takar, 1 Botol Air Mineral merk Aqua terdapat 3 buah pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT dan sebuah Sperpart slebor Sepeda Motor warna hitam.

Namun setelah itu Petugas melakukan penggeledahan didalam Jok Sepeda Motor dan menemukan 4 Poket Narkotika Jenis Sabu, sebuah Timbangan Elektrik, 1 set Baterai isi 5 buah dan 1 Box plastik klip warna bening, setelah dilakukan Interogasi kemudian tersangka mengakui bahwa Sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tak diketahui namanya dan hanya kenal melalui HP. 0878 5055 7228 yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari serta akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Maka hal itu akan dikenakan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu melebihi 5 gram dan atau tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu melebihi 5 gram dan dapatkan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Asni)

Post a Comment

0 Comments