Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sedang Transaksi Sabu, Petugas Polsek Kangean Tangkap SA Warga Desa Kalisangka

 

Tersangka SA diamankan di Polsek Kangean. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Sumenep) - Petugas Polsek Kangean ungkap kasus sabu-sabu, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku berinisial SA (35) warga Dusun Tangse RT/RW 11/05 Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

TKP berada ditepi Jalan Raya di Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa, Sumenep dengan barang bukti berupa1poket sabu 0,51 gram dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.

Informasi yang diterima Majalahjurnalis.com dari petugas Polsek Kangean yakni, anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di Jalan Raya Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, Minggu (2/1/2022) sekira pukul  22.00 Wib.

Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai melakukan transaksi sabu berada ditepi Jalan Raya, sehingga pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan dan menangkap  SA dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan kanan SA didapatkan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 poket/plastik sabu yang dibuang ke tanah dekat kakinya.

Setelah dilakukan interogasi, SA mengakui sabu tersebut miliknya, selanjutnya SA dan barang bukti dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, SA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Asni)

Post a Comment

0 Comments