Pelaku berinisial SA (35) warga Dusun Tangse RT/RW 11/05
Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
TKP berada ditepi Jalan Raya di Desa Laok Jangjang
Kecamatan Arjasa, Sumenep dengan barang bukti berupa1poket sabu 0,51 gram dan 1
bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.
Informasi yang diterima Majalahjurnalis.com dari petugas
Polsek Kangean yakni, anggota Polsek
Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah hukum Polsek Kangean
tepatnya di Jalan Raya Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,
Jawa Timur.
Lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi sabu, kemudian
petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,
Minggu (2/1/2022) sekira pukul22.00
Wib.
Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai melakukan
transaksi sabu berada ditepi Jalan Raya, sehingga pada saat itu juga petugas
kepolisian mengamankan dan menangkap SA
dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan kanan SA didapatkan sedang
memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 poket/plastik
sabu yang dibuang ke tanah dekat kakinya.
Setelah dilakukan interogasi, SA mengakui sabu tersebut miliknya,
selanjutnya SA dan barang bukti dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, SA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal
112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Asni)
0 Comments