MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pemerintah telah memastikan
bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023
mendatang. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam PP 49/2018.
Dalam aturan tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai
non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga
2023 mendatang.
Lantas, sebenarnya seperti apa
rencana besar di balik penghapusan honorer?
Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah
kebijakan yang 'turun dari langit'.
"Sebetulnya ini bukan
ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir," kata Alex saat
berbincang secara ekslusif dengan CNBC Indonesia, Senin (14/2/2022).
Alex mengemukakan, pada saat
itu ada sekitar 900 rib tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah sepakat
untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai
negeri sipil (PNS).
"Sisanya tidak memenuhi
kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang
dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat
itu," jelasnya.
Pembengkakan angka tenaga
honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang
(UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua
kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
Namun, bukan berarti pasca
terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan
hingga saat ini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer,
kendati hal tersebut telah dilarang.
"Sejak 2005 sudah
dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang
mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh.
Transformasi Birokrasi PNS
Selain itu, Alex juga angkat
bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem
birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.
Alex mengatakan hampir 38%
dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara
itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.
"Kemudian tenaga teknis,
kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat
struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan
terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,"
kata Alex.
Alex mengatakan dalam 5 tahun
yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan
rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai
pelaksana akan terdampak.
"Mungkin sekitar 600 ribu
dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi,
upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by
nature yang pensiun kita tidak ganti," tegasnya.
"Jadi harus ada negatif
growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak
padat karyanya di sana," tegasnya.
Alex mengatakan saat ini ada
tiga agenda besar transformasi birokrasi. Pertama, adalah transformasi
organisasi yang kerap kali digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harus ada layering,
layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon
I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional.
Jadi organisasinya dulu," tegasnya.
Kedua, adalah sistem kerja
yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Alex mengatakan di era digital, perlu ada
perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi
perubahan.
"Ketiga, terkait
manusianya sendiri. Manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh.
Ini PR, khususnya di kedeputian SDM aparatur," tegasnya.
0 Komentar