MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Hal
tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, kepada Kompas.com,
Kamis (10/3/2022).
Namun,
sekolah yang diizinkan menerapkan PTM 100 persen harus
memenuhi empat syarat yaitu pembelajaran paling lama banyak 6 jam pelajaran per
hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di
atas 80 persen.
Kemudian,
capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen,
dan berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Pemberlakuan PTM 100 persen itu, kata Jumeri,
berdasarkan SKB 4 Menteri yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 21
Desember 2021 serta diskresinya yang terbit pada 2 Februari 2022.
"SKB
Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi
syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri.
Untuk diketahui, SKB Empat Menteri yang
dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk
menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1
atau PPKM level 2.
Namun
demikian, ketentuan tersebut sempat diubah melalui Surat Edaran Mendikbud
Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang
ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Kebijakan diskresi dibuat dengan
mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian
Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari
kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam
surat edaran.
Sementara
itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti mengatakan,
terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut.
Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi
Covid-19 terkendali.
"Penekanan
ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan
PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya
terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM
terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti.
0 Komentar