Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto. @mediasumutku.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
meminta Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan tahap II atau pelimpahan barang
bukti dan tersangka Nurhayati kepada Jaksa. Pelimpahan perlu dilakukan agar Jaksa
bisa melakukan SKP2 untuk menghentikan kasus Nurhayati.
"Arahan kepada jajaran Polda Jabar untuk segera tahap
II, mengawal proses SKP2 oleh kejaksaan," ujar Agus saat dimintai
konfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Agus juga meminta Polres Cirebon Kota meyakinkan Nurhayati
perihal tahap II ke jaksa ini. Dia menyebut penyidik tak perlu ragu dalam
menyerahkan Nurhayati supaya masalah segera tuntas.
"Mereka kan harus yakinkan N, langkah-langkahnya karena
tahapan itu yang harus dilalui. Tertuang jelas dalam surat (permintaan segera
tahap II).Menurut saya, nggak usah takut atau ragu dilakukan tahap II, biar
tuntas masalah ini," jelasnya.
Adapun surat permintaan untuk segera dilakukan tahap II itu
telah diterima Bareskrim kemarin. Surat dikirim seusai pemeriksaan internal
dilakukan di Kejari Cirebon.
Lebih lanjut Agus membeberkan isi surat tersebut. Di dalam
surat, tertulis Nurhayati tidak memiliki niat jahat, sehingga penetapan
tersangkanya tidak cukup bukti.
"Kita menghormati etika kelembagaan. Dalam surat
permintaan segera tahap II pun menjelaskan bahwa 'N' tidak ada niat jahat
maupun perbuatan jahat, dikatakan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan
penghentian penuntutan," imbuh Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kasus Nurhayati
yang jadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di
Jabar bakal disetop. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta
kepolisian segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke
kejaksaan.
"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah
memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres
Kota Cirebon guna menyerahkan Tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut
umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri
telah mengeluarkan P-21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Leonard mengatakan, setelah tahap II dilakukan, nantinya
kejaksaan akan melakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat.
"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa
penuntut umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta
mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak
Tersangka sesuai hukum acara pidana," tuturnya.
0 Komentar