Tersangka pengedar ganja, Zaidin alias Udin berhasil diringkus
Satreskoba Polres Batu Bara. Foto/MPI/Fadli Pelka
MAJALAHJURNALIS.Com
(Batu
Bara) -Sepi tangkapan ikan akibat
cuaca buruk, seorang nelayan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lumapuluh Pesisir,
Kabupaten Batu Bara, Zaidin alias Udin (35) beralih jualan daun ganja kering.
Akibat ulahnya, Udin harus berurusan dengan aparat penegak
hukum. Udin diringkus anggota Satreskoba Polres Batu Bara, di rumahnya.
Saat penangkapan, tak ada perlawanan dari Udin. Saat ini Udin
terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara, untuk kepentingan
penyelidikan.
KBO Satreskoba Polres Batu Bara, AKP Yahman mengatakan,
tersangka Udin digerebek di rumahnya Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah bukti-bukti akurat, petugas mengepung dan menggerebek tersangka
di dalam rumahnya," katanya, Jumat (4/3/2022).
Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka, dan
menemukan bungkusan berisi 22 amplop daun ganja kering siap edar yang beratnya
mencapai 30,28 gram. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan
jaringan peredaran ganja ini.
0 Komentar