MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Kasus mobil Avanza Tahun 2014 warna Silver
BK 939 TR sebagai Jaminan Pinjaman Uang ke Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance
kembali digelar di PN Medan – Sumatera Utara, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul
15.15 Wib diruang sidang Cakra 3. Didalam persidangan tersebut yang
diagendakan untuk mengambil keterangan Saksi dan hadir 2 orang saksi pelapor (T.
Rusdi, M.Pd Kepala SDN di Percut Sei Tuan, Deli Serdang) masing-masing Sabaruddin
Nasution dan Tugiatno dan didampingi
Kuasa Hukum dari Pelapor Arisvandi, SH dan Tongam Prengki Lawi S,S, SH. Didepan Hakim Ketua dan Hakim Anggota
serta Kuasa Hukum dari Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance maupun Panitra
dan Kuasa Hukum dari T. Rusdi, Sabaruddin Nasution membeberkan secara rinci
tentang apa yang dialaminya bersama Tugiatno sampai pada penarikan Mobil Avanza
dengan secara paksa untuk menandatangi surat yang disodorkan pihak Kreditplus
padahal penandatangan surat tersebut bukan wewenang Sabaruddin karena ia bukan
pemilik mobil yang sah.
Sabaruddin hanya orang kepercayaan T. Rusdi untuk
melakukan pembayaran kredit mobilnya di kantor Leassing Kreditplus PT. KB
Finansia Multi Finance Jalan Gatot Subroto Medan. Dan Sabaruddin juga menjelaskan, bahwa
ia keberatan menandatangani surat tersebut dan saya bilang ini seharusnya pemilik
mobil yang menandatanginya, bukan saya. Tetapi pihak Dept Kolektor Kreditplus PT. KB
Finansia Multi Finance sebanyak 4 orang
tetap memaksa saya untuk menandatanganinya. Kemudian sampai pada persidangan ini
(Selasa,12/4/2022) pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance tidak ada
mengembalikan uang sepeser pun kepada T. Rusdi, ujar Sabaruddin didalam Sidang
Pengadilan. Sementara itu, Tugiatno selaku supir
pribadi T. Rusdi menjelaskan, saya terpaksa menyerahkan mobil karena dibawah
tekanan dari pihak Dept Kolektor Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance.
Dengan
terpaksa saya menyerahkan mobil tersebut, padahal tujuan kami ke kantor Kreditplus
PT. KB Finansia Multi Finance bukan menyerahkan mobil tetapi mau membayar
tunggakan kredit mobilnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Kreditplus
PT. KB Finansia Multi Finance mengatakan kepada Hakim, bahwa mobil tersebut
sudah dijual ke Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance senilai Rp. 143 juta
sembari menunjukkan bukti kuitansi bermaterai. Sementara Hakim Ketua bersama anggota
mengatakan didalam persidangan kepada Kuasa Hukum Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance
bahwa penarikan mobil tersebut ilegal sebab tidak ada surat Ketetapan dari
Pengadilan untuk pengambilan mobil tersebut, maka disarankan Hakim kepada Kuasa
Hukum T. Rusdi untuk mempidanakan ke-4 orang Dept Kolektor Kreditplus PT. KB
Finansia Multi Finance. Selanjutnya
Hakim menilai pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance seharusnya
mengembalikan sisa uang kredit yang sudah masuk sesuai dengan harga jual
sebesar Rp. 143 juta.
Kalau begini alur ceritanya pihak penggugat (T. Rusdi)
sudah 2 kali kena, mobilnya hilang dan uangnya yang sudah masuk ke pihak Kreditplus
PT. KB Finansia Multi Finance pun tidak dikembalikan. Sementara itu selesai sidang, diluar
ruangan Cakra 3, T. Rusdi, M.Pd membantah bahwa mobil tersebut sudah dijualnya. “Gila, ujarnya kepada
Majalahjurnalis.com sembari berjalan keluar gedung PN Medan, ”Kalau mobil itu
sudah saya jual, ngapain saya gugat sampai pengadilan. Yang jelas mobil saya
sudah dilelang pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance tanpa izin saya,
padahal tunggakan hutang saya tinggal ± 20 jutaan lagi. Ini ngarang namanya.
Sudah jatuh tertimpa tangga, sampai detik ini uang hasil lelang mobil saya yang
dilakukan oleh pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance belum ada saya
terima sepeser pun,” pungkasnya kesal. (TN)
0 Komentar