Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus T. Rusdi dengan KreditPlus Kembali Disidangkan di PN Medan

 

Kantor Pengadilan Negeri Medan. @Tribun-Medan.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) Kasus mobil Avanza Tahun 2014 warna Silver BK 939 TR sebagai Jaminan Pinjaman Uang ke Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance kembali digelar di PN Medan – Sumatera Utara, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 15.15 Wib diruang sidang Cakra 3.
 
Didalam persidangan tersebut yang diagendakan untuk mengambil keterangan Saksi dan hadir 2 orang saksi pelapor (T. Rusdi, M.Pd Kepala SDN di Percut Sei Tuan, Deli Serdang) masing-masing Sabaruddin Nasution dan  Tugiatno dan didampingi Kuasa Hukum dari Pelapor Arisvandi, SH dan Tongam Prengki Lawi S,S, SH.
 
Didepan Hakim Ketua dan Hakim Anggota serta Kuasa Hukum dari Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance maupun Panitra dan Kuasa Hukum dari T. Rusdi, Sabaruddin Nasution membeberkan secara rinci tentang apa yang dialaminya bersama Tugiatno sampai pada penarikan Mobil Avanza dengan secara paksa untuk menandatangi surat yang disodorkan pihak Kreditplus padahal penandatangan surat tersebut bukan wewenang Sabaruddin karena ia bukan pemilik mobil yang sah. 


Sabaruddin hanya orang kepercayaan T. Rusdi untuk melakukan pembayaran kredit mobilnya di kantor Leassing Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance Jalan Gatot Subroto Medan.
 
Dan Sabaruddin juga menjelaskan, bahwa ia keberatan menandatangani surat tersebut dan saya bilang ini seharusnya pemilik mobil yang menandatanginya, bukan saya. Tetapi pihak Dept Kolektor Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance sebanyak 4 orang tetap memaksa saya untuk menandatanganinya.
 
Kemudian sampai pada persidangan ini (Selasa,12/4/2022) pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance tidak ada mengembalikan uang sepeser pun kepada T. Rusdi, ujar Sabaruddin didalam Sidang Pengadilan.
 
Sementara itu, Tugiatno selaku supir pribadi T. Rusdi menjelaskan, saya terpaksa menyerahkan mobil karena dibawah tekanan dari pihak Dept Kolektor Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance. 


Dengan terpaksa saya menyerahkan mobil tersebut, padahal tujuan kami ke kantor Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance bukan menyerahkan mobil tetapi mau membayar tunggakan kredit mobilnya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance mengatakan kepada Hakim, bahwa mobil tersebut sudah dijual ke Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance senilai Rp. 143 juta sembari menunjukkan bukti kuitansi bermaterai.
 
Sementara Hakim Ketua bersama anggota mengatakan didalam persidangan kepada Kuasa Hukum Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance bahwa penarikan mobil tersebut ilegal sebab tidak ada surat Ketetapan dari Pengadilan untuk pengambilan mobil tersebut, maka disarankan Hakim kepada Kuasa Hukum T. Rusdi untuk mempidanakan ke-4 orang Dept Kolektor Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance.
 
Selanjutnya Hakim menilai pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance seharusnya mengembalikan sisa uang kredit yang sudah masuk sesuai dengan harga jual sebesar Rp. 143 juta. 

Kalau begini alur ceritanya pihak penggugat (T. Rusdi) sudah 2 kali kena, mobilnya hilang dan uangnya yang sudah masuk ke pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance pun tidak dikembalikan.
 
Sementara itu selesai sidang, diluar ruangan Cakra 3, T. Rusdi, M.Pd membantah bahwa mobil tersebut sudah dijualnya.
 
“Gila, ujarnya kepada Majalahjurnalis.com sembari berjalan keluar gedung PN Medan, ”Kalau mobil itu sudah saya jual, ngapain saya gugat sampai pengadilan. Yang jelas mobil saya sudah dilelang pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance tanpa izin saya, padahal tunggakan hutang saya tinggal ± 20 jutaan lagi. Ini ngarang namanya. Sudah jatuh tertimpa tangga, sampai detik ini uang hasil lelang mobil saya yang dilakukan oleh pihak Kreditplus PT. KB Finansia Multi Finance belum ada saya terima sepeser pun,” pungkasnya kesal. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar