MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) –Nuryadi alias Adi Buras (foto) pada tanggal 8 April 2022 telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Camat
Kecamatan Percut Sei Tuan, Panitia Pemilihan Tambahan Pilkades Serentak dan BPD
Desa Sampali. Dan
Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Deli Serdang, Ketua DPRD Deli
Serdang, Sekretaris Daerah Kabupaten dan Ketua Panitia Pilkades Serentak
se-Kabupaten Deli Serdang. Prihal : Mohon Tanggapan/Jawaban Terkait Penolakan
Daftar Pemilihan Tambahan Yang Dilakukan Oleh Panitia Pemilihan Kades Sampali. Hal
itu dikatakan Nuryadi alias Adi Buras yang juga mencalonkan Kades Sampali dengan Nomor Urut 3 kepada Majalahjurnalis.com, Rabu (13/4/2022)
siang di Kediamannya Jalan Keadilan Dusun V No.6A Desa Sampali. Surat
Penolakan Usulan DPT (Daftar Pemilihan Tetap) Tambahan yang dilakukan P2K
(Panitia Pemilihan Kepala) Desa Sampali karena tidak sesuai Peraturan
Bupati Deli Serdang Nomor 64 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan
Surat Pemkab Deli Serdang melalui Sekretariat
Daerah Nomor: 141/1153 tanggal 5 April 2022 yang ditandatangani Drs. Citra
Efefendi Capah, M.SP selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten yang juga
Asisten Pemerintahan dan Kesra tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dan surat
itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Deli Serdang yang isinya;
Pemilih
yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan masih memenuhi
persyaratan sebagai Pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT), maka pemilih tersebut wajib terdaftarkan dalam DPT.
Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPS dan secara aktif melaporkan diri untuk
didaftarkan sebagai Pemilih Tambahan sesuai jadwal yang ditetapkan, tetapi juga
tidak terdaftar dalam DPT, makaPemilih dimaksud wajib terdaftarkan dalam DPT.
Didalam
Surat Sekda Pemkab Deli Serdang tersebut, dimasing-masing desa menetapkan DPT
apabila ketentuan Nomor 1 dan 2 yang saya sebutkan tadi saat penetapan Daftar
Pemilih Tetap tanggal 17 Maret 2022 yang lalu, dengan ketentuan sebagai
berikut;
a). Batas akhir
perbaikan DPT paling lambat tanggal 7 April 2022.
b). Perbaikan DPT
dilakukan dalam Rapat Penetapan Perbaikan DPT dengan mengundang Calon Kades,
BPD, Kades/PlT. Kades dan Panitia Pengawas Pilkades serentak Kecamatan/Sub
Kepanitiaan di Kecamatan.
c). Rapat Penetapan
Perbaikan DPT sebagaimana dimaksud pada huruf (b), dituangkan Berita Acara yang
selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan tentang Penetapan Perbaikan Daftar
Pemilih Tetep.
Jadi,
masih dikatakan Nuryadi alias Adi Buras, bahwa aturan main sudah ditentukan,
tetapi fakta dilapangan lain seperti yang saya alami yakni; bahwa pada tanggal
7 April 2022 sekitar pukul 11.05 Wib, Tim Pemenangan Nomor Urut 3 hendak
mengirimkan sebanyak 54 DPT kepada Panitia ternyata ditolak oleh Panitia dengan
alasan harus melalui Kepala Dusun masing-masing. Dan ini tentunya Panitia P2K
Desa Sampali telah melanggar Perbup Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.
Anehnya,
masih dikatakan Adi Buras, bahwa kami mendapat laporan A1 dari salah seorang Kadus
inisial J, bahwa kami mendapatkan informasi bahwasanya salah satu Tim Relawan diduga
dari Calon Kades Nomor Urut 2 tidak melalui Kadusnya data DPT-nya diterima dengan baik, tetapi mengapa saat kita
mengirimkan data atau menyampaikan berkas DPT dari Tim Relawan kita Nomor 3 ke
Panitia P2K Desa ditolak? Ini jelas merugikan saya sebagai peserta Pilkades
Sampali priode 2022-2028.
Keluhan dan temuan-temuan itu juga turut saya lampirkan didalam Surat yang saya
layangkan pada tanggal 8 April 2022 lalu. “Dan
terungkap juga setelah saya membaca berita di media online Majalahjurnalis.com bahwa
ada 2 warga Jalan H. Anif RT 04 Dusun XXIV Desa Sampali yang tidak tertera
namanya di DPT Desa Sampali padahal kedua warga tersebut sejak tahun 2020 sudah
menjadi warga Sampali Dusun XXIV serta pernah mendapatkan Bantuan Covid 19 dapat
dari Desa Sampali yang diambil langsung dari rumah Kepala Dusun XXIV yang
dituntun oleh RT-nya sdr Parlin Sitorus dengan melampirkan KK (Kartu Keluarga)
Penduduk Desa Sampali Dusun XXIV. Mengapa namanya tidak ada di DPT Pilkades Sampali? Ini seharusnya
menjadi PR buat Panitia di Desa Sampali dan apa solusinya untuk mereka bisa
menggunakan hak suaranya pada tanggal 18 April 2022 nanti dan menyinggung soal
surat yang saya layangkan itu, saya masih menunggu klarifikasinya dari Bapak Camat
Kecamatan Percut Sei Tuan, Panitia Pemilihan Tambahan Pilkades Serentak dan BPD
Desa Sampali terkait apa yang saya sampaikan didalam surat tersebut, ujar
Nuryadi. (red)
0 Komentar