Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nuryadi Layangkan Surat Penolakan Usulan DPT Tambahan di Desa Sampali

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Nuryadi alias Adi Buras (foto)  pada tanggal 8 April 2022 telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Camat Kecamatan Percut Sei Tuan, Panitia Pemilihan Tambahan Pilkades Serentak dan BPD Desa Sampali.
 
Dan Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Deli Serdang, Ketua DPRD Deli Serdang, Sekretaris Daerah Kabupaten dan Ketua Panitia Pilkades Serentak se-Kabupaten Deli Serdang. Prihal : Mohon Tanggapan/Jawaban Terkait Penolakan Daftar Pemilihan Tambahan Yang Dilakukan Oleh Panitia Pemilihan Kades Sampali.
 
Hal itu dikatakan Nuryadi alias Adi Buras yang juga mencalonkan Kades Sampali dengan Nomor Urut 3 kepada Majalahjurnalis.com, Rabu (13/4/2022) siang di Kediamannya Jalan Keadilan Dusun V No.6A Desa Sampali.
 
Surat Penolakan Usulan DPT (Daftar Pemilihan Tetap) Tambahan yang dilakukan P2K (Panitia Pemilihan Kepala) Desa Sampali karena tidak sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang.
 
Berdasarkan Surat Pemkab Deli Serdang melalui Sekretariat Daerah Nomor: 141/1153 tanggal 5 April 2022 yang ditandatangani Drs. Citra Efefendi Capah, M.SP selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dan surat itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Deli Serdang yang isinya;

  1. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan masih memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih tersebut wajib terdaftarkan dalam DPT.
  2. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS dan secara aktif melaporkan diri untuk didaftarkan sebagai Pemilih Tambahan sesuai jadwal yang ditetapkan, tetapi juga tidak terdaftar dalam DPT, makaPemilih dimaksud wajib terdaftarkan dalam DPT.



Didalam Surat Sekda Pemkab Deli Serdang tersebut, dimasing-masing desa menetapkan DPT apabila ketentuan Nomor 1 dan 2 yang saya sebutkan tadi saat penetapan Daftar Pemilih Tetap tanggal 17 Maret 2022 yang lalu, dengan ketentuan sebagai berikut;

a). Batas akhir perbaikan DPT paling lambat tanggal 7 April 2022.

b). Perbaikan DPT dilakukan dalam Rapat Penetapan Perbaikan DPT dengan mengundang Calon Kades, BPD, Kades/PlT. Kades dan Panitia Pengawas Pilkades serentak Kecamatan/Sub Kepanitiaan di Kecamatan.

c). Rapat Penetapan Perbaikan DPT sebagaimana dimaksud pada huruf (b), dituangkan Berita Acara yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan tentang Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih Tetep.


Jadi, masih dikatakan Nuryadi alias Adi Buras, bahwa aturan main sudah ditentukan, tetapi fakta dilapangan lain seperti yang saya alami yakni; bahwa pada tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 11.05 Wib, Tim Pemenangan Nomor Urut 3 hendak mengirimkan sebanyak 54 DPT kepada Panitia ternyata ditolak oleh Panitia dengan alasan harus melalui Kepala Dusun masing-masing. Dan ini tentunya Panitia P2K Desa Sampali telah melanggar Perbup Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.


Anehnya, masih dikatakan Adi Buras, bahwa kami mendapat laporan A1 dari salah seorang Kadus inisial J, bahwa kami mendapatkan informasi bahwasanya salah satu Tim Relawan diduga dari Calon Kades Nomor Urut 2 tidak melalui Kadusnya data DPT-nya diterima dengan baik, tetapi mengapa saat kita mengirimkan data atau menyampaikan berkas DPT dari Tim Relawan kita Nomor 3 ke Panitia P2K Desa ditolak? Ini jelas merugikan saya sebagai peserta Pilkades Sampali priode 2022-2028.



 
Keluhan dan temuan-temuan itu juga turut saya lampirkan didalam Surat yang saya layangkan pada tanggal 8 April 2022 lalu.
 
“Dan terungkap juga setelah saya membaca berita di media online Majalahjurnalis.com bahwa ada 2 warga Jalan H. Anif RT 04 Dusun XXIV Desa Sampali yang tidak tertera namanya di DPT Desa Sampali padahal kedua warga tersebut sejak tahun 2020 sudah menjadi warga Sampali Dusun XXIV serta pernah mendapatkan Bantuan Covid 19 dapat dari Desa Sampali yang diambil langsung dari rumah Kepala Dusun XXIV yang dituntun oleh RT-nya sdr Parlin Sitorus dengan melampirkan KK (Kartu Keluarga) Penduduk Desa Sampali Dusun XXIV. Mengapa namanya tidak ada di DPT Pilkades Sampali? Ini seharusnya menjadi PR buat Panitia di Desa Sampali dan apa solusinya untuk mereka bisa menggunakan hak suaranya pada tanggal 18 April 2022 nanti dan menyinggung soal surat yang saya layangkan itu, saya masih menunggu klarifikasinya dari Bapak Camat Kecamatan Percut Sei Tuan, Panitia Pemilihan Tambahan Pilkades Serentak dan BPD Desa Sampali terkait apa yang saya sampaikan didalam surat tersebut, ujar Nuryadi. (red)

Posting Komentar

0 Komentar