MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tanah
Cipayung, Jakarta Timur. Dalam
penggeledahan rumah di Depok dan Cileungsi, Jawa Barat itu, penyidik Kejati DKI
turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya. "Guna
membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka
pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa
tempat," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam
keterangannya, Sabtu (14/5/2022). Ia
menjelaskan, sejumlah tempat yang digeledah, di antaranya adalah kediaman JFR
selaku makelar yang terletak di Depok, Jawa Barat. Selain
itu, juga kediaman PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Dari
hasil penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menyita dokumen pembebasan
lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur; dokumen atau catatan
skema pembagian uang; dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen
transaksi keuangan. Ia
juga menjelaskan alasan penyitaan dokumen itu karena berdasarkan hasil
penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR
selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik
tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Kesembilan
pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar
Rp1,6 juta per meter. Sedangkan
harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Sehingga, ada sisa
uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut. "Sehingga
uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7
miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir
kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,"
kata Ashari. Kasus
ini diketahui telah menjadi penyidikan melalui penerbitan surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022
tanggal 19 Januari 2022. Kejati
DKI pun sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Provinsi DKI Jakarta. "Penggeledahan
di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari
dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna
kepentingan penyidikan," kata Ashari beberapa waktu lalu.. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar